![]() |
THM Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun P.Siantar |
Pematang Siantar, Selektifnews.com — Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, semakin menuai polemik. Selain diduga beroperasi tanpa izin lengkap, bangunan tempat hiburan malam ini juga diduga berdiri di atas kawasan sempadan sungai, yang merupakan zona terlarang untuk pembangunan permanen.
Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan pernyataan keras, mendesak pihak Bea Cukai Pematang Siantar untuk segera melakukan penggeledahan terhadap THM Studio 21 terkait minuman keras beralkohol yang dijual dan mendesak Polres Pematang Siantar terkait dugaan THM Studio 21 menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan praktik perdagangan manusia (human trafficking).
“Kami curiga tempat ini bukan sekadar hiburan malam. Ini potensi pusat kejahatan yang merusak moral dan masa depan anak-anak muda Siantar. Kami minta Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar segera mencabut atau tidak memperpanjang izin operasional. Bila perlu, Satpol PP harus segera menyegel dan menutupnya,” tegas Henderson.
Masalah Bangunan: Berdiri di Atas Sempadan Sungai
Tak hanya soal izin operasional, pembangunan gedung Studio 21 juga dinilai melanggar aturan tata ruang, khususnya terkait Garis Sempadan Sungai (GSS). Berdasarkan pengamatan warga dan investigasi awal KOMPI B, lokasi bangunan THM Studio 21 sangat dekat dengan aliran sungai dan patut diduga telah memasuki atau bahkan melanggar sempadan sungai.
“Kalaupun mereka mengklaim memiliki IMB atau PBG, tetap saja patut dipertanyakan legalitasnya. Bangunan itu dibangun di atas kawasan sempadan sungai. Ini pelanggaran serius terhadap tata ruang dan lingkungan. Kami mendesak pemerintah agar membongkar bangunan Studio 21,” ujar Henderson lagi.
Dasar Hukum Terkait Garis Sempadan Sungai
Pelanggaran terhadap GSS merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Pasal 5 ayat (1): “Sempadan sungai merupakan garis batas minimal pengamanan sungai yang ditetapkan untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.”
Pasal 17 ayat (2): “Di sempadan sungai dilarang mendirikan bangunan, kecuali untuk kepentingan pengamanan sungai dan prasarana sungai.”
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61: “Setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak boleh memanfaatkan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.”
Pasal 69: “Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pidana.”
3. Permen PU No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
Menentukan batas minimal GSS antara 10 meter hingga 100 meter tergantung jenis sungai dan kondisi wilayah.
4. Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Lokasi kawasan sempadan sungai harus dijaga sebagai ruang terbuka hijau, tidak untuk bangunan komersial.
Izin-izin yang Harus Dimiliki Tempat Hiburan Malam
Sebagai catatan, berikut adalah izin yang wajib dimiliki oleh tempat hiburan malam agar dapat beroperasi secara sah:
1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
2. IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Izin Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal)
6. Izin dari Kepolisian (untuk keamanan dan keramaian)
7. SIUP-MB (izin menjual minuman beralkohol)
8. Izin dari Bea Cukai (untuk barang kena cukai)
9. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
10. Izin ketenagakerjaan dan standar operasional lainnya.
Jika satu saja dari izin-izin tersebut tidak terpenuhi atau diterbitkan tanpa memperhatikan tata ruang dan aturan lingkungan, maka operasional usaha tersebut dapat dibatalkan dan bangunan wajib dibongkar.
KOMPI B Minta Evaluasi Menyeluruh dan Tindakan Tegas
Henderson menekankan bahwa keberadaan THM Studio 21 bukan hanya masalah administratif, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap masyarakat.
“Jangan biarkan ruang publik dijajah oleh praktik-praktik kotor berkedok hiburan. Jangan biarkan sungai kita tercemar dan disalahgunakan. Bongkar bangunan itu jika memang menyalahi aturan. Kami akan terus mengawal ini,” pungkasnya.
Dengan dugaan pelanggaran berlapis — mulai dari izin operasional yang tidak lengkap, potensi pusat peredaran narkoba, dugaan human trafficking, hingga pelanggaran sempadan sungai — keberadaan THM Studio 21 semakin layak untuk disegel, dihentikan aktivitasnya, bahkan dibongkar secara paksa jika terbukti melanggar hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kota, provinsi, dan aparat penegak hukum. Ketegasan bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi menyelamatkan ruang hidup yang bersih dan bermartabat bagi warga Kota Pematang Siantar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas terkait.