-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Studio 21 Diduga Jadi Pusat Peredaran Ekstasi, KOMPI B Desak Aparat Razia Rutin 2 Kali Seminggu

Redaksi
Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T12:30:51Z
Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi


Pematang Siantar, Selektifnews.com – Keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Pematang Siantar kembali mencuat. Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Informasi tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi.


Dalam pernyataannya kepada wartawan, Henderson Silalahi mendesak satuan narkoba Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak dugaan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.


“Kami minta aparat tidak main-main dengan informasi ini. Generasi muda Pematang Siantar sedang dalam ancaman serius. Bila perlu, razia dilakukan setiap hari agar tidak ada ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk bergerak,” tegas Henderson, Kamis 17/4/2025).


Ia juga menyebut, jika aparat penegak hukum lamban, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan tidak tertutup kemungkinan muncul gerakan sosial untuk menuntut penutupan permanen tempat hiburan yang dinilai mencemari lingkungan sosial tersebut.


Tindakan Tegas Sesuai Hukum

Ketua DPP KOMPI B Henderson Silalahi, menyebutkan bahwa jika dugaan peredaran narkoba benar terbukti di Studio 21, maka tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan wajib segera dilakukan oleh aparat penegak hukum.


“Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Henderson.


Selain itu, lokasi hiburan yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan permanen berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Malam.


BNNK Pematangsiantar Diminta Turun Langsung

Selain Polres, DPP KOMPI B juga meminta keterlibatan aktif dari Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar (BNNK) dalam penyelidikan dan penindakan. Menurut Henderson, BNNK memiliki kewenangan dan perangkat yang lebih spesifik dalam mendeteksi serta menangani jaringan narkotika.


“BNNK tidak bisa diam. Mereka harus segera melakukan tes urine massal setiap pengunjung yang hadir, undercover buy, atau metode penindakan lain yang efektif. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita menjadi korban industri narkoba yang merajalela di tempat hiburan,” katanya.


Respons Masyarakat

Sejumlah warga sekitar Jalan Parapat, terutama di Kelurahan Tong Marimbun, juga mengungkapkan keprihatinannya. Seorang ibu rumah tangga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya atas kehadiran Studio 21.


“Kami takut anak-anak kami terpengaruh. Kalau malam, kendaraan ramai dan suara musik keras. Kami curiga ada aktivitas yang tidak beres,” ungkapnya.


Harapan Akan Tindakan Nyata

Desakan ini menjadi alarm bagi aparat dan pemangku kebijakan lokal. Wali Kota Pematang Siantar, Kapolres, dan Kepala BNNK Pematangsiantar diharapkan segera duduk bersama dan mengeluarkan langkah strategis bersama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.


DPP KOMPI B juga mengisyaratkan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat jika tidak ada respons nyata dari pihak berwenang.


“Kami akan buat gerakan moral ‘Siantar Bersih dari Narkoba’. Sudah cukup lama masyarakat diam. Sekarang saatnya kita bergerak bersama!” tutup Henderson Silalahi.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+