-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Skandal 200 Ton Balok Timah: Kejati Babel Telusuri Peran Syahfitri, Paulus, dan Armen

Redaksi
Sabtu, 12 April 2025, April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T11:43:28Z
Foto : Smelter PT Tinindo Inter Nusa saat dilakukan penyegelan pada pertengahan April 2024


Pangkalpinang, Selektifnews.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendalami kasus dugaan pengelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang mencuat dan menjadi sorotan nasional. Proses penyelidikan kini mulai menyasar nama-nama penting yang diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam alur pengangkatan hingga penjualan balok timah bernilai miliaran rupiah tersebut. Sabtu (12/4/2025).


Pantauan langsung Jejaring Media KBO Babel pada Jumat, 11 April 2025, menunjukkan kehadiran tiga sosok penting di kantor Kejati Babel: Paulus dan Armen dari pihak PT TIN, serta Iwan, operator alat berat yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.


Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pengangkatan balok timah ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 120 ton, dilakukan atas instruksi Paulus dan Armen. 


Sedangkan tahap kedua, sebanyak 80 ton, dilakukan atas perintah langsung dari Syahfitri Indah Wuri — istri muda Hendri Lie, terdakwa utama dalam kasus megakorupsi timah senilai Rp271 triliun.


Menurut pengacara Iwan, Hangga Oftafandany, SH dari Kantor Hukum Hangga Off, kliennya telah memberikan keterangan rinci kepada penyidik Kejati Babel. 


Ia menyebutkan bahwa Iwan hanya menjalankan instruksi, dan masih menunggu sisa pembayaran upah jasa pengangkatan dari pihak yang memberi perintah.


"Klien kami baru menerima Rp100 juta dari total Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Syahfitri. Sementara pihak lain yang terlibat seperti oknum Kepolisian, Security atau penjaga Smelter sudah dibayar haknya, dan kami telah mengirimkan dua kali surat tagihan resmi kepada yang bersangkutan, dan juga telah menembuskan surat itu ke Kapolda Babel dan Kejati Babel," ujar Hangga.


Tak hanya itu, Hangga juga mengaku telah meminta arahan langsung kepada pihak Kejati Babel terkait langkah hukum untuk menagih sisa upah kliennya yang belum dilunasi.


Foto : Pengangkatan balok timah aset milik PT Tinindo Inter Nusa


Sementara itu, dari informasi internal Kejati yang diterima KBO Babel, hanya Syahfitri yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. 


Pihak Kejati sudah berulang kali mengirimkan undangan pemeriksaan, namun nomor ponsel Syahfitri kini dilaporkan sudah tidak aktif.


“Sebelumnya sempat aktif, tapi sekarang sudah tidak bisa dihubungi. Namun kami tetap kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap sumber dari internal Kejati Babel.


Muncul pertanyaan publik: bagaimana mungkin pengangkatan 80 ton balok timah tahap dua bisa berlangsung di area smelter PT Tim — yang saat itu berada dalam penyegelan dan pengawasan pihak Kejagung RI — tanpa terpantau oleh aparat penegak hukum?


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, menegaskan bahwa balok timah 200 ton yang diusut tersebut bukan merupakan barang bukti sitaan Kejagung dalam kasus Hendri Lie. 


Namun, masyarakat tetap mempertanyakan celah pengawasan yang memungkinkan proses ilegal ini terjadi.


Dugaan keterlibatan Syahfitri semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pada November–Desember 2024, ia sempat membesuk suaminya, Hendri Lie, di tahanan. Setelah kunjungan tersebut, sekitar 15 Desember 2024, proses pengangkatan tahap dua dilaporkan terjadi. Banyak pihak menilai momen itu menjadi titik krusial terjadinya kesepakatan di balik layar.


“Indikasi kompromi dengan oknum tertentu sangat kuat. Tidak mungkin operasi besar seperti ini bisa dilakukan tanpa ‘lampu hijau’ dari dalam,” ujar sumber terpercaya KBO Babel yang enggan disebutkan namanya.


Kasus ini menambah panjang daftar polemik pengelolaan timah di Bangka Belitung yang kerap dibayangi praktik kolusi, manipulasi, dan penggelapan. Keberanian Kejati Babel dalam mengungkap tabir gelap kasus ini akan menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.


Publik kini menanti langkah tegas Kejati Babel dalam menindak para pihak yang terlibat, termasuk upaya menjemput paksa Syahfitri jika memang terus mangkir dari panggilan. Apalagi, indikasi peran sentralnya dalam pengangkatan tahap kedua sangat kuat, dan keterangan saksi kunci seperti Iwan bisa menjadi pintu masuk membongkar skema besar di balik pengelapan tersebut.


Kejati Babel juga diharapkan bersinergi dengan Kejagung RI agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran.


Kasus ini bukan hanya soal kerugian perusahaan atau pelanggaran prosedur, tapi soal integritas hukum, kepercayaan publik, dan pertaruhan nama baik institusi. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+