-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Siantar Simalungun Digempur Rokok Ilegal, Aktifis Mahasiswa Desak Pemerintah Bertindak!

Redaksi
Selasa, 15 April 2025, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T01:57:53Z
Beberapa rokok ilegal yang beredar di Siantar Simalungun 


Pematangsiantar, Selektifnews.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun telah menimbulkan banyak dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Rokok ilegal ini beredar di tengah-tengah masyarakat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk tidak membayar cukai.


Salah satu aktivis mahasiswa Siantar-Simalungun, Adinar Siallagan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah sangat memprihatinkan. 


"Rokok ilegal atau rokok tanpa kena cukai ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk tidak membayar cukai," ungkap Adinar saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Sangnawaluh dekat Kampus Nomensen, Senin (14/4/2025).


Adinar menambahkan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak pada kesehatan karena tidak melalui uji coba kelayakan untuk beredar atau uji coba tingkat kadar nikotin dan tar yang terkandung dalam rokok tersebut.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim Adinar, mereka menemukan beberapa merek rokok ilegal yang beredar di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, seperti LOTUS MILD dan MENTHOL, XENA, PLATINUM BLUE BERRY dan ORANGE, MAGNA INDIGO, SAFARU KRETEK, GAYO KRETEK, dan lain-lain. Harga rokok ilegal ini sangat terjangkau, dengan harga sekitar Rp 17.000 untuk 20 batang.


Adinar mengungkapkan bahwa rokok ilegal ini memiliki beberapa ciri-ciri, seperti tidak memiliki pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai berbeda, atau pita cukai palsu. Selain itu, rokok ilegal ini juga berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya dan zat adiktif yang lebih tinggi.


Peredaran rokok ilegal ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang bersangkutan demi mengantisipasi segala dampak yang akan merugikan negara dan masyarakat. Adinar menyebutkan beberapa landasan hukum yang berlaku, seperti UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


Dengan demikian, Adinar berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Pematangsiantar dan memastikan bahwa masyarakat dapat terlindungi dari bahaya rokok ilegal.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+