-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Simalungun Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Bersama-sama, Namun Belum Ditangkap: DPP KOMPI B Desak Penegakan Hukum

Redaksi
Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T16:12:23Z


Simalungun, Selektifnews.com — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan oleh MAWI ADI KUSUMA HALOHO melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/33/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 Oktober 2024, kini memasuki babak baru. Pihak Polres Simalungun secara resmi telah menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah membuahkan hasil dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.


Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Polres Simalungun menyatakan bahwa setelah dilakukan proses gelar perkara, telah disepakati penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu LIDOS PANDAPOTAN GIRSANG, SANTIAMAN GIRSANG, dan MAK LIDOS boru SINAGA. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, hingga saat ini, dua dari ketiga tersangka tersebut belum juga ditangkap. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kecemasan di tengah masyarakat, terutama dari kalangan pelapor dan warga sekitar yang menginginkan keadilan ditegakkan.


Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara dan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Simalungun, untuk segera mengambil langkah tegas.


"Hukum harus ditegakkan. Kami mohon kepada Kapolres Simalungun agar segera menangkap para pelaku agar ada efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor maupun masyarakat," tegas Henderson kepada sejumlah awak media, Kamis (17/4/2025).


Henderson menambahkan, dari informasi yang diterima menurut keterangan saksi mata pengerusakan di hadapan polisi dan di hadapan Pangulu Sinar Naga Mariah, selain Lidos Girsang, Bapaknya, Mamaknya dan Abangnya Lidos, masih ada lagi pelaku yang ikut serta dalam pengerusakan truck dan mobil fortuner milik Pengusaha PT Sipiso-Piso Soadamara.


Henderson berpendapat, kasus ini harusnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 KUHP.


Desakan dan Harapan Publik

Lambannya proses penangkapan terhadap tersangka yang telah ditetapkan menimbulkan kekhawatiran akan kredibilitas penegakan hukum di wilayah Polres Simalungun. Banyak pihak berharap agar hukum tidak hanya berhenti pada tahap administratif, namun benar-benar dilaksanakan hingga ke penegakan nyata di lapangan.


Masyarakat berharap agar pihak Polres Simalungun segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut. Proses hukum yang transparan, adil, dan tegas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+