![]() |
Lokasi tanah di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Briliant R Togatorop, SH, seorang pengacara ternama di Kota Pematangsiantar yang juga merupakan ahli waris atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Tanah Milik (SKTM) milik seorang warga yang telah memagar sebidang lahan yang diduga melewati batas tanah warisannya.
Kepada sejumlah awak media pada Sabtu (12/4/2025), Briliant Togatorop mengungkapkan keberatannya terkait pemagaran yang dilakukan oleh warga tersebut, yang dinilainya tidak hanya melanggar batas kepemilikan tanah, tetapi juga melibatkan dugaan pemalsuan data ukuran tanah dalam dokumen resmi.
“Pagar itu sudah jelas melampaui batas tanah yang menjadi hak waris saya. Bahkan sudah masuk ke bagian parit yang jelas-jelas milik pemerintah. Ini sudah sangat merugikan saya sebagai pemilik sah,” tegas Briliant.
Permasalahan ini telah mencuat hingga ke pihak kelurahan. Pada Jumat (11/4/2025), Kelurahan Sukaraja menggelar pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi tersebut turut disaksikan oleh Lurah Sukaraja, Evi N. Siregar, dan Camat Siantar Marihat, Pedi Arianto Sitopu.
Namun demikian, upaya penyelesaian secara damai belum membuahkan hasil. Briliant menilai pihak warga yang bersangkutan tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan otoritas pemerintah setempat.
“Kita minta pagar itu dibongkar. Itu sudah melanggar batas, dan lagi pula dibangun tanpa sepengetahuan para jiran tetangga maupun pemilik asli lahan. Ini jelas pelanggaran,” lanjut Briliant.
Dugaan Pemalsuan Ukuran Tanah
Lebih lanjut, Briliant menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah milik warga tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam salinan surat yang ia peroleh, tercantum bahwa luas tanah adalah 190 meter persegi. Namun pada peta yang digambar secara manual menggunakan pensil, tertulis ukuran 10 x 20 meter—yang jika dikalkulasikan menjadi 200 meter persegi.
“Di dalam surat mereka tertulis 190 meter, tapi di petanya tertulis 10 x 20 meter. Ada selisih 10 meter. Ini mencurigakan. Dugaan saya ada upaya untuk mengelabui pihak berwenang agar terlihat sah secara administratif,” ungkapnya.
Bahkan dalam copy peta yang dipegang oleh Briliant sendiri, ia menegaskan tidak ada keterangan ukuran, hanya luas tanah keseluruhan tertulis 190 meter. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti tambahan yang memberatkannya sebagai pihak yang dirugikan.
“Jelas saya merasa dirugikan. Ini tanah warisan orang tua saya, dan sekarang sebagian sudah dipagari tanpa dasar yang jelas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas Briliant dengan nada kecewa.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa upaya mediasi belum membuahkan hasil, Briliant menyatakan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum. Ia berencana membawa permasalahan ini ke jalur pengadilan agar keadilan bisa ditegakkan setegak-tegaknya.
“Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Tidak hanya soal pelanggaran batas, tapi juga soal dugaan pemalsuan dokumen. Harus ada kepastian hukum yang melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.
Respons Pemerintah Setempat
Sementara itu, Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitopu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hanya memberi jawaban singkat.
“Ijin bang, lagi ada giat. Konfirmasi kepada Lurah aja,” tulisnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Sukaraja Evi N. Siregar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan, meski pesan sudah tercentang dua tanda biru sebagai bukti telah dibaca.
Permasalahan tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat serta potensi konflik horizontal ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah kota maupun aparat penegak hukum. Briliant berharap, dengan desakan dan perhatian media, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.