Serdang Bedagai, Selektifnews.com -- Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada (20/4/25) tepatnya Jl. Dura II Kompleks Sawit Indah, Kelurahan Barang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Insiden yang dialami, Nina Safrina (43) seorang ibu rumah tangga terpaksa harus menerima kenyataan pahit setelah mengetahui sepeda motor Yamaha NMAX BK 6244 XAB yang pada saat itu sedang terparkir di belakang rumahnya hilang digondol maling.
Atas insiden tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/84/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26-April-2025.
Berbekal keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV akhirnya terduga pelaku diantaranya Putri Handayani Nst, Warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Aditya Pratama (21) Warga Jl.Datuk Kabuh Pasar III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan M.Rizki Ramadhan (26) Warga Lingkungan I, Kelurahan Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor BK 6940 AFS dan 1 (Satu) Buah Flash Disnk Rekaman CCTV.
Dari hasil introgasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan sebelumnya para pelaku telah lebih dulu merencanakan akan melakukan aksi pencurian kemudian dari pasar VII Tembung dengan berboncengan 3 mengendarai Sepeda Motor BK 6940 AFS terduga pelaku berangkat menuju kediaman korban, setibanya didekat rumah korban dua tersangka diturunkan sementara Putri berpura-pura tidur di dalam rumah korban hingga akhirnya mereka berhasil mencurian satu unit sepeda motor.
Usai melakukan pencurian, para pelaku berkordinasi dengan Ampudin tak lain adalah orang tua Aditya yang sedang mendekam di Lapas Tanjung Kusta atas kasus serupa, dari kordinasi itu sepeda motor curian berhasil dijual kepada seseorang bernama Jhon seharga Rp:5000,000 hasil penjualan tersebut Ampudin mendapat bagian Rp:500,000 sementara sisanya mereka bagi rata.
Dalam pemaparannya kepada wartawan, Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga menyampaikan setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan orang nomor satu di Mapolsek Perbaungan itu memerintahkan Tim Opsnal Polsek Perbaungan untuk segera melakukan penangkapan para pelaku.
"Mengetahui keberadaan pelaku petugas melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L.Torosky RBP Manik, SH berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku berikut mengamankan barang buktinya,"Ujar AKP Gurusinga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diboyong ke Polsek Perbuangan guna proses penyelidikan selanjutnya.
Atas perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp: 25.600.000, komitmen Polsek Perbaungan menegaskan akan menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Red/Dandi)