-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lidos Girsang Dihukum 5 Tahun Penjara, Jerat Hukum Lain Sudah Menanti

Redaksi
Rabu, 16 April 2025, April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T13:55:02Z
Lidos Girsang Dihukum 5 Tahun Penjara, Jerat Hukum Lain Sudah Menanti


Simalungun, Selektifnews.com  — Suasana sidang mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., dengan lantang membacakan putusan: Lidos Pandapotan Girsang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung seakan menahan napas.


Terdakwa hanya tertunduk, sementara Jaksa Penuntut Umum Bari Sihombing tampak tersenyum puas. Sorot matanya tajam, seakan ingin berkata: "Keadilan akhirnya berbicara." Sebaliknya, kuasa hukum Lidos, Abdi MT Purba, S.H., hanya bisa terdiam, kehilangan kata-kata setelah perjuangan panjangnya dibungkam vonis yang tak bisa dielakkan.


Namun, cerita belum berakhir. Di balik jeruji yang kini siap menyambut Lidos, jerat hukum lain justru sudah menunggu lebih ganas dari sebelumnya. Kasus pidana pengrusakan yang dilakukan Lidos bersama ibu, ayah, dan teman-temannya — sebagaimana diakuinya sendiri di persidangan — tengah dikembangkan oleh aparat penegak hukum.


Mereka secara brutal merusak truk Fuso dan mobil Fortuner milik korban setelah gagal mengejar korban dan polisi. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ini mengarah pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan dengan kekerasan terhadap barang atau orang.


“Kasus Lidos masih panjang, kami dengar sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Simalungun, tinggal tunggu waktu saja Lidos menghadapi kasus barunya,” ujar seorang pengunjung dengan nada serius.


Lidos Girsang kini berada di ambang jurang yang dalam. Bukan hanya vonis 5 tahun yang menanti, tapi jerat demi jerat kasus pidana mulai mencengkeramnya, membuat masa depan Lidos nyaris tak punya harapan. Langkahnya menuju kebebasan seolah semakin jauh, tertutup oleh dinding-dinding gelap pengkhianatan dan kejahatan yang terus menuntut balasan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+