-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lapor Pak Menteri Imipas! Imam dan Juhri Fadli Diduga Kuat Kendalikan Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Kelas I A Tanjung Gusta

Redaksi
Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T06:59:45Z
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta yang berlokasi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Medan, Selektifnews.com – Dugaan keterlibatan narapidana dalam pengendalian jaringan narkoba kembali mencuat ke permukaan. Sorotan kali ini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta yang berlokasi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa seorang napi bernama Imam, yang menempati kamar E Blok T3 diduga kuat sebagai pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji.



Imam disebut tidak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Juhri Fadli yang menjadi kaki tangan dalam mengatur jalur peredaran barang haram tersebut. Sumber menyebut adanya bukti transfer dari pembeli kepada Fadli, yang diyakini merupakan pembayaran atas transaksi narkoba yang diatur oleh Imam yang sehari-harinya konon hanya bermain slot kerjanya.


Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Herry Suhasmin, akhirnya memberikan tanggapan. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025), Herry membantah keterlibatan kedua nama tersebut dalam jaringan narkoba. “Yang bersangkutan sudah kami panggil dan diperiksa. Dari pengakuannya, uang itu adalah pembayaran kanopi di rumah, bukan transaksi narkoba,” jelasnya.



Meski demikian, publik tetap mempertanyakan bagaimana seorang napi bisa memiliki akses sedemikian luas ke pihak luar, termasuk kemungkinan penggunaan handphone dalam lapas untuk mengatur komunikasi dan transaksi. "Dengan adanya dugaan transfer seperti itu, patut diduga berarti di lapas bebas peredaran HP ya, bang? Napi bisa pakai HP dan bertransaksi,” kata seorang aktivis antinarkoba yang ikut menyoroti kasus ini.


Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kalapas dengan tegas. “Kalau HP dilarang, Pak. Kami tetap melakukan razia. Terakhir kemaren lusa,” bantah Herry. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Lapas mengklaim tetap melakukan pengawasan ketat dan tidak mentolerir penggunaan alat komunikasi di dalam sel.



Kendati ada bantahan dari pihak Lapas, narasumber tetap menyatakan bahwa aktivitas mencurigakan itu sudah berlangsung lama. Ia mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut oleh instansi yang lebih tinggi, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda dan masyarakat secara luas.


Untuk itu, masyarakat mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar segera turun tangan membersihkan instansi pemasyarakatan dari oknum-oknum yang diduga bermain mata dengan napi pengendali narkoba. Evaluasi terhadap Kalapas dan peningkatan sistem pengawasan di Lapas Tanjung Gusta menjadi langkah penting untuk mencegah lapas menjadi pusat kendali narkoba.


Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik semacam ini akan terus mencoreng wajah penegakan hukum dan pembinaan narapidana di Indonesia. Masyarakat menanti tindakan nyata, bukan sekadar jawaban normatif.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+