![]() |
Salah satu iklan rokok di Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar |
Pematang Siantar, Selektifnews.com - Situasi yang cukup memprihatinkan terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Meskipun area tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2018, namun kenyataannya banyak iklan rokok yang terpampang di sepanjang jalan tersebut.
Iklan-iklan rokok tersebut jelas melanggar Perwali Pematang Siantar No. 12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana pada Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol. Jalan Ahmad Yani sendiri termasuk dalam daftar jalan utama/protokol yang disebutkan dalam peraturan tersebut.
Pemerintah Kota Pematang Siantar selaku penerima pajak iklan dan yang menerbitkan aturan, terkesan membabi buta menerima pajak dan mengabaikan peraturan yang mereka buat sendiri. Satpol PP selaku penegak Perda juga tidak pernah mengambil tindakan untuk menertibkan iklan-iklan rokok tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait pajak periklanan iklan-iklan tersebut. Apakah memang ada yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau hanya masuk ke kantong-kantong oknum tertentu?
Ketua Anak Muda Siantar-Simalungun, Ahmad Fauzi, menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya, maraknya oknum-oknum yang menjadi pencuri PAD tentu sangat merugikan masyarakat. "Ini baru dari iklan-iklan rokok yang jelas melanggar Perwali tapi dibiarkan, belum lagi dari retribusi yang lainnya yang kami duga juga banyak mengalir ke kantong-kantong oknum," ungkapnya.
Fauzi menambahkan bahwa Satpol PP selaku penegak Perda seharusnya cepat bertindak menertibkan iklan-iklan rokok tersebut sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Kasatpol PP Pematang Siantar Farhan Zamzamy saat dikonfirmasi mengatakan akan siap menindak dan mengerahkan personilnya untuk menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar peraturan. "Prinsipnya satpol PP tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah maupun peraturan wali kota...termasuk penertiban segala bentuk reklame maupun iklan yang melanggar peraturan yang berlaku. Tolong difotokan bang mana iklan rokok yang sudah bertahun-tahun supaya bisa kuarahkan personel," tulis Farhan pada Senin (13/4/2025).
Dengan pernyataan ini, masyarakat berharap Satpol PP Pematang Siantar dapat segera mengambil tindakan untuk menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar peraturan dan memastikan bahwa kota Pematang Siantar dapat menjadi tempat yang lebih baik dan sehat bagi warganya.