![]() |
SMP Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan |
OKI, SELEKTIFNEWS.COM — Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tidak terlihat adanya papan pengumuman di sekolah tersebut yang seharusnya memuat informasi terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Permendikbud No.06 Tahun 2021, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketidakhadiran papan informasi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi penggunaan dana pendidikan oleh pihak sekolah, khususnya oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian. Menurutnya, sikap tidak transparan yang ditunjukkan oleh pihak SMP Negeri 1 Tulung Selapan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara adalah sikap tertutup mereka terhadap informasi publik,” ujarnya pada 22 April 2025.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Permendikbud No.06/2021 ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi awal dari potensi penyelewengan dana. Ia juga menyebut bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur secara rinci penggunaan dana pendidikan secara tepat dan efisien.
Dalam penelusurannya, Andi menemukan adanya dugaan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh pihak sekolah. Ia memaparkan rincian kegiatan dan alokasi dana BOS tahap satu tahun ajaran 2024, antara lain: Pelaksanaan kegiatan pembelajaran Rp55.980.000, administrasi satuan pendidikan Rp78.565.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp64.994.000, dan pembayaran honor sebesar Rp79.260.000. Sementara untuk tahap dua, dana digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan Rp21.776.100, serta kegiatan pembelajaran dan pembayaran honor masing-masing sebesar Rp55.165.000 dan Rp77.640.000.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Tulung Selapan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti, maka selain sanksi administratif, oknum kepala sekolah juga bisa dijerat dengan UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih serta UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Andi.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk meninjau kembali LPJ Dana BOS sekolah tersebut. Jika ditemukan kerugian negara, maka Kepala Sekolah harus bertanggung jawab secara hukum dan mengembalikan dana sesuai Permendikbud No.76 Tahun 2014. Tak hanya itu, sanksi pencopotan jabatan dan mutasi ke wilayah terpencil juga menjadi desakan dari lembaga pengawas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tulung Selapan berinisial MA belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Sikap diam yang ditunjukkan tersebut dinilai melanggar asas keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Pasal 28 F. (lam)