SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Proyek pembangunan infrastruktur di kawasan strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali disorot. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak rekanan proyek mencuat ke permukaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) melalui rekanannya, CV Karya Abshor, tengah melaksanakan pembangunan konstruksi bangunan drenaise di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/04/2025). Proyek ini diawasi langsung oleh Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK).
Namun, aktivitas proyek tersebut diduga kuat menyalahi aturan, dengan indikasi penggunaan BBM subsidi secara ilegal untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek. Dari pantauan di lapangan dan keterangan nara sumber, ditemukan jerigen-jerigen berisi solar subsidi dan pertalite, yang diduga bukan berasal dari jalur distribusi industri, melainkan dibeli dari SPBU menggunakan kendaraan pribadi.
"Penggunaan BBM jenis solar tidak menggunakan baby tank di lokasi, dan ditemukan jerigen berisi BBM subsidi. Pertalite juga diduga dibeli dari SPBU dan disuling dari kendaraan," ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Pihak CV Karya Abshor belum memberikan keterangan resmi. Seorang pria bernama Surya, yang disebut sebagai pelaksana lapangan proyek, tidak berhasil ditemui untuk konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran:
Tindakan ini patut dicurigai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri jelas tidak diperbolehkan, mengingat BBM jenis ini ditujukan khusus untuk masyarakat kecil dan sektor transportasi tertentu yang memenuhi kriteria.
Praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan memperparah kelangkaan BBM subsidi di lapangan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam penggunaan BBM bersubsidi ini.