Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Kegiatan penambangan liar galian C di Desa Derek Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih tetap beroperasi meski telah ramai diberitakan. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di areal perkebunan milik PTPN Pabatu dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Pantauan awak media pada Sabtu (26/4/25), terlihat dampak kerusakan parah terhadap ekosistem tanaman sawit serta jalur akses jalan di dalam area perkebunan.
Kerusakan tersebut kian nyata dengan berguratnya jalan-jalan kecil di antara pohon sawit yang digunakan sebagai jalur lalu lintas alat berat pengangkut hasil galian. Kondisi ini tak hanya mengganggu pertumbuhan sawit yang merupakan aset negara, namun juga menimbulkan kerugian besar dari sisi perawatan dan produksi kebun. Sayangnya, aktivitas ilegal ini seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.
Diduga kuat bahwa usaha galian C ini belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, para pelaku terlihat semakin berani menjalankan operasi mereka, seakan tak peduli terhadap kerusakan yang diakibatkan maupun ancaman hukum yang mengintai. Demi meraup keuntungan pribadi, pemilik usaha nekat terus melanjutkan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu pejabat SDM Pabatu memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp dan Messenger tak mendapat balasan. Sikap diam pejabat tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak SDM Pabatu seakan "tutup mata" dan "tutup telinga" terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perkebunan mereka sendiri. Padahal, dana negara telah digelontorkan untuk investasi dari penanaman hingga perawatan kebun sawit tersebut.
Lebih parah lagi, pemilik usaha galian C ini juga terkesan mengabaikan hukum. Dengan sewenang-wenang membuka lokasi galian tanpa perizinan, pelaku tampaknya merasa kebal terhadap sanksi hukum yang berlaku. Padahal, jelas dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bukan hanya izin penambangan (IUP) yang wajib dimiliki, namun pengelola juga diwajibkan untuk memiliki izin pengangkutan dan penjualan sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Tanpa kelengkapan izin tersebut, seluruh kegiatan yang berlangsung adalah bentuk pelanggaran hukum berat yang harus segera ditindak.
Aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam melihat maraknya praktik ilegal ini. Penindakan tegas terhadap galian C tanpa izin harus segera dilakukan, guna menjaga marwah hukum serta menghindari terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Jika tidak, kekhawatiran akan adanya "backing" di belakang aktivitas ini akan semakin menguat di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDM Pabatu belum memberikan tanggapan sedikitpun terhadap konfirmasi yang dilayangkan awak media. Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya besar di tengah publik mengenai transparansi dan keseriusan pengelolaan aset negara di areal PTPN Pabatu.
(Endrasyah/Selektifnews.com)