-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ahmad Fauzi Apresiasi Langkah Tegas Plt Kasatpol PP Siantar Tertibkan Reklame Rokok yang Diduga Langgar Aturan

Redaksi
Senin, 21 April 2025, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T11:01:02Z
Foto: Ahmad Fauzi 


Pematang Siantar, Selektifnews.com — Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Ahmad Fauzi, memberikan apresiasi tinggi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar atas langkah tegasnya dalam menertibkan reklame rokok yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.


Menurut Fauzi, tindakan Satpol PP yang telah mengirimkan surat teguran kepada dua perusahaan advertising, yaitu CV Pelangi Advertising dan CV Sumo Advertising, merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat. "Ini bentuk nyata keberanian birokrasi kita dalam menegakkan aturan," ujar Fauzi saat diwawancarai, Senin (21/4).


Dalam surat teguran tersebut, kedua perusahaan diminta untuk segera menurunkan reklame rokok yang ditengarai tidak sesuai dengan regulasi Perwali serta Surat Edaran yang sudah lama dikeluarkan oleh Pemko Pematang Siantar. Ahmad Fauzi menilai langkah ini tidak hanya menyasar aspek legalitas, namun juga mengandung pesan moral yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif iklan rokok di ruang publik.


"Harapan saya, seluruh pengusaha periklanan maupun pemilik brand dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jangan ada yang merasa kebal hukum atau mengabaikan regulasi yang dibuat demi kepentingan umum," tambah Fauzi. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima di tengah masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut dampak sosial dan kesehatan.


Reklame rokok di ruang publik selama ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memberikan pengaruh buruk, terutama kepada anak-anak dan remaja. Pemerintah kota telah mengeluarkan berbagai aturan pembatasan, termasuk zona larangan reklame dan jenis konten yang tidak boleh ditampilkan secara terang-terangan.


Fauzi juga mendorong agar Satpol PP tidak hanya berhenti pada penertiban reklame yang sudah ada, tetapi juga melakukan pemantauan rutin ke depan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Ia mengusulkan agar pihak Pemko menggandeng dinas terkait dan juga masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.


"Saya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Jika melihat pelanggaran seperti ini, jangan diam. Laporkan kepada pihak berwenang. Ini demi kebaikan bersama, khususnya anak-anak kita yang setiap hari melihat iklan-iklan ini," tegasnya.


Penegakan aturan seperti ini, menurut Fauzi, akan memberikan citra baik bagi Kota Pematang Siantar sebagai kota yang tertib, taat hukum, dan peduli terhadap generasi masa depan. Ia berharap langkah tegas Satpol PP menjadi awal dari pembenahan ruang publik di seluruh wilayah kota.

Komentar

Tampilkan

Terkini