![]() |
Debt collector sedang menjalankan aksi premanismenya |
Pematang Siantar, Selektifnews.com – Masyarakat Kota Pematang Siantar kini semakin resah dengan aksi para debt collector yang semakin berani merampas kendaraan di tempat umum. Para pelaku yang mengaku sebagai penagih utang ini kerap beraksi di siang hari, menargetkan pengendara sepeda motor yang diduga memiliki tunggakan kredit. Tanpa surat resmi atau putusan pengadilan, mereka dengan kasar mengambil kendaraan, bahkan tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan.
Hal ini disampaikan oleh Lukman, salah seorang warga yang menyaksikan langsung aksi tersebut. Ia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pematang Siantar, untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku agar kota kembali kondusif.
"Kalau dibiarkan, mereka semakin menjadi-jadi. Mereka berani merampas motor di tempat umum tanpa ada surat resmi. Saya berharap polisi segera bertindak, kalau perlu tembak di tempat agar masyarakat tidak lagi resah," ujar Lukman.
Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Desak Polisi Bertindak Tegas
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menilai aksi para debt collector ini sudah di luar batas kewajaran.
"Ini bukan sekadar penarikan kendaraan, tapi sudah seperti aksi begal! Mereka tidak hanya mengambil motor, tetapi juga mengancam dan menakut-nakuti korban. Polisi harus segera menangkap mereka dan menindak leasing yang memberikan perintah ilegal seperti ini," tegas Johan.
Menurut Johan, beberapa titik rawan yang sering menjadi tempat beraksi para debt collector di Pematang Siantar antara lain:
- Simpang Rami dekat Cinepolis
- Simpang Sambu
- Kawasan Megaland di Jalan Asahan
- Simpang Dua arah Jalan Parapat
- Seputar Universitas Simalungun (USI) di Jalan SM Raja
Di lokasi-lokasi tersebut, para debt collector biasanya menunggu pengendara motor yang mereka curigai memiliki tunggakan kredit. Begitu target ditemukan, mereka langsung menghadang dan merampas kendaraan tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk bernegosiasi atau menunjukkan dokumen terkait.
Aksi Debt Collector Melanggar Hukum
Dalam praktiknya, penarikan kendaraan oleh leasing atau pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh dalam hal penyitaan kendaraan.
Pasal 29 Ayat (1) UU Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Ini berarti leasing atau debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa adanya proses hukum yang jelas.
Selain itu, tindakan perampasan kendaraan secara paksa bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Dengan kata lain, aksi debt collector yang merampas kendaraan secara paksa tanpa surat resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Masyarakat Diminta Melapor ke Polisi
Polres Pematang Siantar diharapkan segera turun tangan untuk menindak para pelaku agar situasi di kota tetap kondusif. Polisi juga didesak untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan guna mencegah aksi premanisme berkedok penagihan utang ini.
Bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kejadian serupa, diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami harap warga yang menjadi korban segera melapor, karena semakin banyak laporan, semakin cepat tindakan yang bisa diambil oleh kepolisian," tambah Johan.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat aksi debt collector yang semakin brutal dapat mengancam keamanan dan ketertiban di Pematang Siantar. Warga berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, kota ini bisa kembali aman dan nyaman bagi semua.