![]() |
Suasana persidangan Dora Hasibuan di PN Pematang Siantar |
Pematang Siantar, Selektifnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan vonis kepada Dora Hasibuan, seorang pedagang pakaian di Pasar Horas, dalam kasus penghinaan terhadap Ferentina Silalahi. Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (7/3/2025), hakim memutuskan bahwa Dora Hasibuan bersalah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dan menjatuhkan hukuman kurungan 5 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan.
Meskipun dijatuhi hukuman 5 hari kurungan, Dora Hasibuan tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena beberapa pertimbangan. Hakim menilai terdakwa menyesali perbuatannya, terbukti saat persidangan ia menangis dan meminta maaf. Selain itu, ia belum pernah memiliki catatan kriminal dan memiliki tanggungan dua anak yang masih membutuhkan perhatiannya.
Hakim juga menegaskan bahwa selama masa percobaan dua bulan, jika Dora Hasibuan kembali melakukan perbuatan serupa, ia akan langsung diamankan untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Kuasa Hukum Korban Anggap Hukuman Terlalu Ringan
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Briliant Togatorop, SH, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Dora Hasibuan terlalu ringan dibandingkan dampak yang dialami kliennya.
"Putusan ini memang sudah final, dan kami menghormati keputusan hakim. Namun, kami merasa hukuman ini masih terlalu ringan mengingat klien kami mengalami tekanan psikologis akibat perbuatan terdakwa. Yang bersangkutan (Dora Hasibuan) seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat agar ada efek jera," ujar Briliant Togatorop.
Meskipun demikian, pihaknya menerima putusan tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kronologi Kasus Penghinaan
Kasus ini bermula dari laporan Ferentina Silalahi terhadap Dora Hasibuan ke Polres Pematang Siantar pada 3 Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/314/VI/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Dora Hasibuan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Ferentina mengungkapkan bahwa insiden penghinaan terjadi pada 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.50 WIB di tempat kerjanya, Toko Agatha Ulos, yang berlokasi di Gedung 2 Lantai 2 Pasar Horas.
Saat itu, Ferentina sedang menyiram bagian samping toko menggunakan air. Tiba-tiba, Dora Hasibuan mendatangi Ferentina dan langsung memaki dengan kata-kata kasar.
"Hei goblok, lu gak nengok orang di sini!" ucap Dora Hasibuan dengan nada tinggi, menurut pengakuan Ferentina.
Ferentina yang terkejut menjawab, "Gak ada kusiram, Nantulang." Namun, jawaban tersebut justru membuat Dora semakin marah.
Saksi mata, Nani Maria Silalahi, yang berada di lokasi kejadian menyarankan Ferentina untuk memeriksa apakah baju Dora Hasibuan basah. Ferentina pun melihat dan memastikan bahwa baju Dora tidak terkena air. Namun, Dora tetap melanjutkan kemarahannya dan berkata, "Kalau basah kau, sudah kumatikan kau!"
Merasa terancam dan dilecehkan, Ferentina akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan Polisi dan Upaya Hukum
Ferentina dan kuasa hukumnya, Briliant Togatorop, menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberi pelajaran kepada Dora Hasibuan agar lebih menghormati sesama dan tidak menggunakan bahasa yang merendahkan martabat orang lain.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi karena kejadian serupa terus berulang, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan setiap orang berhak mendapat perlindungan," ujar Briliant Togatorop.
Selama proses persidangan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis. Selain permintaan maaf Dora Hasibuan dan kondisi keluarganya, hakim juga memperhatikan bahwa ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan terdakwa.
Harapan ke Depan
Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi, baik di lingkungan Pasar Horas maupun di tempat lainnya. Semua pihak diharapkan dapat menjaga etika dalam berbicara dan berinteraksi agar tidak menimbulkan konflik yang berujung pada proses hukum.
Pihak korban, Ferentina Silalahi, menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan hakim, tetapi tetap berharap ada efek jera bagi Dora Hasibuan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Saya hanya ingin hidup tenang dan bekerja dengan nyaman. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih menghormati satu sama lain," pungkas Ferentina.