-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

SPBU 14.211.271 di Hutabayu Raja Diduga Langgar Aturan, Konsumen Suap Petugas Rp15 Ribu per Jerigen

Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T15:22:43Z
SPBU 14.211.271 di Hutabayu Raja yang Diduga Langgar Aturan, Konsumen Suap Petugas Rp15 Ribu per Jerigen


Simalungun, Selektifnews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271 di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. SPBU ini diduga melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen, sebuah praktik yang bertentangan dengan aturan PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.


Lebih parahnya lagi, menurut sumber terpercaya, praktik ini berlangsung karena adanya suap sebesar Rp15 ribu per jerigen yang diberikan oleh konsumen kepada petugas SPBU agar tetap bisa membeli Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jerigen.


Praktik yang Diduga Melanggar Aturan

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembelian Pertalite dengan jerigen kerap terjadi di SPBU ini. Beberapa pelanggan disebut-sebut memaksa petugas untuk melayani mereka, bahkan dengan cara menyuap agar transaksi tetap berjalan lancar.


"Saya melihat sendiri orang-orang bawa jerigen, mereka kasih uang ke petugas SPBU, sekitar Rp15 ribu per jerigen. Setelah itu, baru diisi," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Praktik ini memicu kekhawatiran bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Bahan bakar yang diperoleh dengan cara ini diduga dijual kembali di warung-warung kecil atau "Pertamini" dengan harga lebih tinggi.


Larangan Pembelian Pertalite dengan Jerigen

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite menggunakan jerigen tidak diperbolehkan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam pernyataannya yang dikutip dari Liputan6.com, menegaskan bahwa Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang menggantikan Premium, sehingga distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran ini menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran merupakan pelanggaran hukum.


Namun, ada pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.



Kritik dari Masyarakat

Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, mengecam praktik ini dan meminta Pertamina lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.


"Kami sangat kecewa dengan lemahnya pengawasan dari Pertamina. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pembelian dengan jerigen hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi. Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM akan semakin dirugikan," tegasnya.


Ia juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan, apalagi jika ada indikasi suap di dalamnya.


Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.211.271 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak terkait juga belum berhasil mendapatkan konfirmasi.


Selain itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Messenger, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan adanya praktik suap dalam pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU ini.


Sanksi bagi SPBU yang Melanggar

Sesuai aturan yang berlaku, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.


Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi kepada Pertamina atau BPH Migas agar tindakan segera dapat diambil. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Solusi dan Harapan

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pertamina dan instansi terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait BBM bersubsidi juga harus digencarkan.


Praktik jual beli BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan, apalagi dengan adanya dugaan suap, hanya akan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang.


(Selektifnews.com| Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini