![]() |
Foto: Dok Kapal Isap di area Smelter PT Tinindo Inter Nusa |
Pangkalpinang, Selektifnews.com – RN, warga Babel, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik aset PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dalam keterangannya, RN membantah terlibat dalam transaksi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai fasilitator antara Syahfitri Indah Wuri, istri simpanan Hendri Lie (HL), yang merupakan beneficial owner PT TIN.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh RN di Sekretariat Kantor Berita Online (KBO) Babel pada Kamis malam (6/3/2025). Ia datang bersama rekannya, IM, dan disambut oleh Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel, serta Ryan Augustus Prakasa, Wakil Kepala KBO Babel, beserta beberapa wartawan.
Pertemuan dengan Istri Muda Bos Sriwijaya Air
RN mengungkapkan bahwa ia pertama kali bertemu dengan Syahfitri Indah Wuri melalui perantara seorang wanita bernama CA dan MI. Dalam pertemuan tersebut, Syahfitri meminta RN untuk menghubungi WN, seorang operator ekskavator, guna menggali kembali sisa balok timah sebanyak 80 ton yang tertinggal di smelter PT TIN.
Sebelumnya, pada Maret–April 2024, sekitar 120 ton balok timah telah diangkat atas perintah PS dan AR. Syahfitri kemudian meminta RN membantu memfasilitasi WN untuk melanjutkan penggalian sisa timah tersebut pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Saya hanya sebatas menghubungkan WN dengan Syahfitri dan mengawal proses penggalian. Saya sama sekali tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,” ujar RN.
Setelah penggalian selesai, RN mengaku langsung pulang dan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi atau penjualan balok timah tersebut.
“Saya tidak ikut serta dalam transaksi atau penjualan timah," tegasnya.
Sementara itu, WN, operator ekskavator yang bertugas menggali timah, dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar. Namun, WN terkejut ketika Syahfitri menyatakan bahwa sisa pembayaran menjadi tanggung jawab RN.
RN: Kami Korban Kelicikan
RN merasa dirinya dan WN menjadi korban kelicikan Syahfitri Indah Wuri. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penghubung dan bukan pelaku utama dalam penggelapan balok timah tersebut.
“Kami ini korban kelicikan istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang malah kami yang dituduh dan diadu domba,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penjualan ilegal aset balok timah PT TIN dalam jumlah besar. Seharusnya, barang tersebut masuk dalam daftar aset yang disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 271–300 triliun.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini agar dapat mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
(KBO Babel)