![]() |
Suasana sidang kasus Lidos Girsang di Pengadilan Negeri Simalungun |
Simalungun, Selektifnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan kasus Lidos Girsang pada Rabu, 26 Maret 2025. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap Lidos Girsang yang didakwa melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU: Lidos Girsang Secara Meyakinkan Berupaya Merampas Nyawa Orang Lain
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, Lidos Girsang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan nyawa korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa secara sadar dan dengan sengaja berupaya merampas nyawa korban menggunakan senjata tajam. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.
JPU juga menjelaskan bahwa rekaman video yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya justru semakin membuktikan bahwa tindakan Lidos Girsang dilakukan dengan penuh kesengajaan. Bukti tersebut tidak hanya menggambarkan arogansi terdakwa, tetapi juga bagaimana dirinya secara aktif memprovokasi dan menghalangi aktivitas masyarakat, termasuk pengusaha dan aparat yang berusaha menjaga ketertiban.
Lidos Girsang dan Kuasa Hukumnya Terdiam
Mendengar tuntutan lima tahun penjara, Lidos Girsang yang selama ini kerap berusaha membantah tuduhan tampak terdiam. Kuasa hukumnya, Abdi MT Purba, yang sebelumnya sering menyampaikan argumen pembelaan, kali ini tidak memberikan respons berarti.
Suasana sidang menjadi hening sejenak setelah JPU selesai membacakan tuntutan. Raut wajah Lidos Girsang tampak tegang, sementara pengacaranya hanya berbisik-bisik kecil, tampaknya mendiskusikan strategi untuk sidang selanjutnya. Namun, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak memberikan pernyataan resmi kepada media setelah persidangan berakhir.
Sidang Dilanjutkan pada 9 April 2025 untuk Pembacaan Pembelaan
Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 April 2025. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum Lidos Girsang.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, sidang berikutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Kami harap semua pihak dapat mempersiapkan materi dengan baik," ujar Hakim Ketua sebelum menutup sidang.
Namun, banyak pihak menilai bahwa peluang Lidos Girsang untuk mendapatkan hukuman ringan sangat kecil. Pasalnya, selama proses persidangan, hampir seluruh saksi dan alat bukti mengarah pada keterlibatannya dalam tindakan kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.
Kasus Lidos Girsang Menjadi Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Simalungun, terutama karena keterlibatan Lidos Girsang yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh di lingkungannya. Namun, seiring dengan jalannya persidangan, citra tersebut mulai runtuh akibat banyaknya bukti yang mengungkap sisi lain dari dirinya.
Banyak masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan lima tahun penjara sudah sebanding dengan tindakan yang dilakukan Lidos Girsang. Bahkan, beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang diajukan oleh JPU masih tergolong ringan mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Dari awal kita semua sudah melihat bagaimana dia memprovokasi dan berusaha membalikkan fakta. Sekarang semua sudah terbukti, dan tuntutan ini adalah bentuk keadilan bagi para korban," ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya persidangan.
Dengan semakin kuatnya bukti-bukti yang memberatkan terdakwa, sidang pada 9 April 2025 menjadi babak akhir yang sangat dinantikan. Apakah kuasa hukum Lidos Girsang mampu memberikan pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa? Ataukah majelis hakim akan tetap berpegang pada tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan?
Semua akan terjawab dalam sidang selanjutnya.