SUNGAILIAT, SELEKTIFNEWS.COM -- PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum terkait investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka. Selain mengabaikan kewajiban plasma terhadap masyarakat dan menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), PT FAL juga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II tentang Tata Kelola Perkebunan Sawit di Kabupaten Bangka, Senin (17/3/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Bangka.
Pansus II yang diketuai oleh Ruslina dan didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka sekaligus Koordinator Pansus, M. Taufik Koriyanto serta Anggota yakni Yusrizal, Junaidi Surya, Juniar, Aswar, Makmun dan Ahmad Zainudin ini, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, serta BPN/ATR Kabupaten Bangka. Hadir juga pihak manajemen PT. FAL yakni Jonson Purba, Jhony Widyotomo serta sejumlah staf.
Wakil Ketua DPRD Bangka sekaligus Koordinator Pansus II, M. Taufik Koriyanto awalnya mempertanyakan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka terkait legalitas apa saja yang dimiliki oleh PT. FAL.
Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Dinas Pertanian Pangan Kabupaten Bangka, PT. FAL memiliki kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 3.068 hektar berdasarkan IUP No. 188.45/1705/DINPERTAN/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang terletak di Desa Cit, Desa Pugul dan Desa Silip Kecamatan Riau Silip. Keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka tersebut, juga dibenarkan oleh Jonson Purba selaku General Manager PT. FAL.
Dari luas kebun tersebut, PT FAL memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 155 hektar dan baru menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat Desa Pugul seluas 82 hektar yang diperuntukan kepada 634 KK.
Mendengar informasi dan penjelasan data baik dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka maupun pihak Manajemen PT. FAL, membuat suasan rapat sempat tegang.
M. Taufik Koriyanto dan anggota menyimpulkan PT. FAL telah abai terhadap hak dan kewajibannya, baik terhadap hak-hak Plasma masyarakat sekitar kebun inti maupun menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dengan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Padahal, munurut Taufik, berdasarkan IUP PT. FAL memiliki kebun seluas lebih kurang 3.068 hektar.
"Dari luasan tersebut, apabila ditaksir nilai uang yang harus disetor kepada Kas Daerah Kabupaten Bangka dari biaya BPHTB, ditaksir sekitar belasan miliar," ungkap Taufik.
Selain memiliki kebun inti di wilayah Kecamatan Riau Silip, dalam rapat juga terungkap bahwa PT. FAL memiliki kebun inti di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar.
Saat ini, kebun yang dimaksud sedang dilakukan land clearing dan penanaman walaupun belum mengantongi IUP dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka. Temuan ini juga dibenarkan oleh Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Subhan dan diiyakan oleh General Manager PT. FAL Jonson Purba.
Dalam Pansus juga mengemuka bahwa berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. 26092310311901001 tertanggal 26 September 2023 atas nama PT. FAL di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar memiliki lahan seluas lebih kurang 1070 hektar.
Dalam point 3 jenis peruntukan pemanfaatan ruang PKKPR tersebut menerangkan dari luas lahan/areal lebih 1070 hektar ini terbagi dalam Kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 834,4 hektar, Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat seluas 120,92 hektar, Kawasan Sempadan Rawa seluas lebih kurang 66,13 hektar, rawa seluas lebih kurang 43,6 hektar.
Sementara itu, dari luas lahan/areal tersebut berdasarkan pengakuan Jhony Widyotomo, PT FAL telah melakukan pembebasan lahan seluas lebih 600 hektar dan telah melakukan penanaman seluas lebih kurang 365 hektar, padahal sampai saat ini PT. FAL belum mengantongi IUP.
"Perbuatan anda ini dapat dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 105 UU NO. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tegas Taufik.
Taufik juga meminta kepada OPD terkait untuk melakukan kroscek di lapangan guna menjalankan fungsi pengawasan di Desa Kota Waringin terkait luasan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT. FAL.
"Karena sampai saat ini PT. FAL belum mengantongi IUP dan diduga sebagian lahan/areal yang dilakukan land clearing serta penanaman sawit oleh PT. FAL masuk dalam Kawasan Hutan yang telah diberikan konsesi izin perhutanan kepada PT. NKI yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang," beber politisi Gerindra ini.
Pansus juga mendesak agar Manajemen PT. FAL untuk segera menghentikan segala aktivitas di lapangan baik melakukan land clearing serta penanaman mengingat terjadinya tumpang tindih izin dalam Kawasan Hutan dan belum mengantongi IUP.
"Apapun rekomendasi Pansus II wajib ditaati. Walaupun hal terpahit merekomendasikan pencabutan perizinan, karena diduga adanya pelanggaran hukum oleh PT. FAL," tegas Taufik di hadapan peserta Pansus II. (*)