-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Menuai Kontroversi, Irian Supermarket Tak Mampu Buktikan Data di RDP Bersama Mahasiswa

Redaksi
Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T17:19:01Z


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Kehadiran Irian Supermarket di Kota Pematangsiantar menuai kontroversi di tengah masyarakat dan mahasiswa. Polemik ini semakin mencuat setelah perwakilan Irian Supermarket tidak mampu membuktikan data yang diminta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa yang berlangsung di Lim Koktong, Jalan Kapten M.H. Sitorus, pada Rabu (5/3/2025).


Dukungan Ekonomi vs Dugaan Pelanggaran

Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Andry Napitupulu, seorang tokoh pemuda dan aktivis, menyatakan bahwa secara prinsip tidak ada yang melarang berdirinya Irian Supermarket di Pematangsiantar. Bahkan, ia mendukungnya demi pertumbuhan ekonomi kota.


"Namun, ada beberapa hal yang harus kita telaah mengenai berdirinya Irian Supermarket. Kita tidak menutup mata bahwa setiap usaha harus mematuhi aturan hukum dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar," ujar Andry.


Rapat Dengar Pendapat yang Memanas

Dalam RDP yang digelar, hadir perwakilan dari Irian Supermarket, di antaranya:

- Marwan, SH – Kuasa Hukum

- Sudjadmiko – Perwakilan Manajemen

- Eka Surya – Manajer

- Frans Pasaribu – Humas

- Mahasiswa dan masyarakat yang turut serta dalam pertemuan ini mempertanyakan berbagai aspek perizinan dan dampak lingkungan dari beroperasinya supermarket tersebut.



Dugaan Pelanggaran Berbagai Regulasi

Berdasarkan hasil RDP, beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh Irian Supermarket antara lain:


1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – terkait dengan potensi kemacetan yang ditimbulkan.


2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – berkaitan dengan standar keselamatan bagi pekerja dan pengunjung.


3. PP No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – mengenai izin usaha yang tidak dapat dibuktikan secara transparan.


4. PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – dugaan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


5. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 – terkait kemungkinan pelanggaran tata ruang.


6. Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala DPMPT Kota Pematangsiantar.


Mahasiswa & Aktivis Pertanyakan Transparansi Perizinan

Salah satu tokoh pemuda yang aktif menyuarakan kritik, Dimas Prahmana, menyoroti dampak ekonomi terhadap pedagang kecil di sekitar supermarket.


"Kami mendengar banyak keluhan dari pedagang kecil yang usahanya terganggu akibat berkurangnya pelanggan. Kemacetan yang terjadi juga menjadi masalah besar," ujar Dimas.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Irian Supermarket tidak menunjukkan dokumen perizinan penting seperti AMDAL dan izin gangguan (HO).


"Mengapa dalam RDP mereka tidak bisa memberikan dokumen-dokumen tersebut? Kami menduga ada permainan di dinas terkait yang sudah menerima setoran dari pihak supermarket ini," tambahnya.


Spanduk Ilegal & Desakan Tindakan Tegas

Selain soal perizinan, Andry Napitupulu juga menyoroti spanduk promosi Irian Supermarket yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan di berbagai titik di kota.


"Saya melihat sendiri spanduk-spanduk ini, termasuk yang terpasang di depan kantor DPRD. Ini jelas melanggar aturan! Kami mendesak Satpol PP segera mencabutnya," tegas Andry.


Rencana Aksi & Tekanan ke Pemkot Pematangsiantar

Sebagai tindak lanjut dari RDP yang dinilai tidak memuaskan, mahasiswa dan aktivis berencana mengirimkan surat ke dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan dan Satlantas. Mereka juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk turun tangan.


"Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan dan penegakan aturan terhadap Irian Supermarket. Jika tidak ada respons, kami siap melakukan aksi yang lebih besar," pungkas Andry.


Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Apakah Irian Supermarket dapat memberikan klarifikasi dan memenuhi kewajiban hukumnya? Atau justru akan semakin terpojok oleh tekanan publik?

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+