![]() |
Suasana persidangan Lidos Girsang di PN Simalungun, Kamis (13/3/2025) |
SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan, perusakan, dan percobaan pembunuhan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis (13/3/2025). Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Lidos Girsang, Abdi MT Purba, menghadirkan seorang saksi meringankan bernama Sastra Tondang. Namun, alih-alih memperkuat pembelaan terhadap terdakwa, kesaksian Sastra justru mengandung banyak kejanggalan dan bertolak belakang dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebelumnya.
Kesaksian Sastra Tondang yang Sarat Kejanggalan
Sidang dimulai dengan Abdi MT Purba menanyakan kepada saksi tujuan kehadirannya di pengadilan.
"Saudara Sastra Tondang, mengertikah saudara kedatangan saudara kemari?" tanya Abdi.
"Tahu, Pak. Ini mengenai laporan Jahiras Malau yang melaporkan Lidos Girsang dengan tuduhan pembacokan," jawab Sastra.
Saat ditanya apakah ia berada di lokasi kejadian, Sastra mengakui bahwa ia berada di jalan Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Ia mengaku bergabung dengan masyarakat yang berjaga di lokasi untuk mengawasi mobil PT Sipiso-Piso Soadamara agar mematuhi kesepakatan batasan muatan yang diperbolehkan melintas.
Namun, kesaksian Sastra mulai menunjukkan kontradiksi ketika ia menyatakan bahwa polisi bersama pengusaha tiba di lokasi setelah Lidos menghadang mobil menggunakan kendaraan pribadinya.
"Awalnya si Lidos yang mau ditarik," ucap Sastra.
Ketika ditanya posisi Lidos saat itu, Sastra menjawab bahwa terdakwa berada di dalam mobil pick-up-nya. Ia mengklaim hanya melihat satu orang mengenakan seragam polisi, sementara yang lainnya berpakaian preman.
"Lalu datang bapaknya Lidos, Lidos tidak dikasih ditarik, didorong ke dalam mobil, dan dikunci pintu mobilnya," lanjut Sastra.
Kesaksian ini bertentangan dengan fakta sebelumnya, di mana kepolisian telah menegaskan bahwa mereka hadir di lokasi sebelum Tapian Malau tiba.
Lebih lanjut, Sastra juga mengklaim bahwa ia mendengar Tapian Malau mengancam akan menembak Lidos.
"Sini kau, Lidos! Biar kubunuh kau, kutembak kau!" ucapnya menirukan kata-kata Tapian.
Namun, ketika ditanya apakah ia melihat Tapian membawa senjata, Sastra mengaku tidak melihat, hanya mendengar suara letusan senjata.
"Kalau senjata, tidak ada saya lihat, tapi saya ada mendengar letusan senjata karena jam 8 malam itu sudah gelap," ujarnya.
Kesaksian yang Goyah di Hadapan Jaksa Penuntut Umum
Saat giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan, berbagai kejanggalan dalam kesaksian Sastra mulai terkuak.
"Saksi tadi bilang mendengar Tapian ingin menembak Lidos, tapi saksi juga mengatakan tidak melihat karena kondisi gelap. Bisa dijelaskan, apakah benar-benar gelap sehingga orang tidak bisa melihat, atau masih ada cahaya di sekitar?" tanya JPU.
Sastra mencoba memperbaiki pernyataannya, "Saat keributan, ada cahaya dari warung di tempat itu."
JPU kemudian menekan lebih lanjut dengan pertanyaan yang semakin memperjelas kontradiksi kesaksiannya.
"Saksi mengatakan berada di lokasi hingga pagi. Artinya, saksi bisa melihat segala kejadian secara detail, termasuk saat Lidos ada di dalam mobil. Apakah saksi melihat Lidos keluar dari mobil?"
Sastra tampak ragu dan akhirnya menjawab, "Kalau keluar dari mobil, saya tidak lihat. Cuma saat dimasukkan ke dalam mobil, saya lihat."
Jawaban ini langsung dipertanyakan oleh JPU.
"Jadi yang saksi lihat, Lidos ada di dalam mobil. Tapi saat keluar, saksi tidak melihat. Bagaimana bisa saksi yakin bahwa Lidos tidak membawa parang, jika saksi tidak melihatnya keluar dari mobil?"
Sastra terdiam sesaat sebelum akhirnya menjawab dengan nada ragu, "Tidak tahu, bu."
Pernyataan ini semakin melemahkan posisi Lidos Girsang. Apalagi, di persidangan sebelumnya, kepolisian sudah memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa mereka menembakkan tembakan peringatan akibat tindakan Lidos yang dinilai membahayakan.
Fakta yang Kembali Menyeret Lidos Girsang
Selama persidangan, berbagai fakta semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang bukan sekadar korban, melainkan aktor utama dalam insiden tersebut.
1. Polisi Sudah Berada di Lokasi Sebelum Tapian Malau Tiba, Kesaksian Sastra yang menyebut Tapian Malau mengancam menembak Lidos bertolak belakang dengan fakta bahwa kepolisian sudah berada di lokasi sebelum Tapian tiba. Jika memang terjadi tembakan, polisi telah menyatakan bahwa itu merupakan tembakan peringatan karena Lidos melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang di lokasi.
2. Tidak Ada Bukti Fisik Bahwa Lidos Tidak Membawa Parang. Kesaksian Sastra yang menyatakan bahwa ia tidak melihat Lidos membawa parang tidak cukup untuk membantah laporan Jahiras Malau yang mengaku menjadi korban pembacokan. Sastra sendiri mengakui bahwa ia tidak melihat langsung Lidos keluar dari mobil, sehingga tidak bisa memastikan apakah terdakwa membawa senjata tajam atau tidak.
3. Masyarakat Memblokir Jalan Selama Tiga Hari, Saksi Sastra juga mengungkap bahwa mobil yang dihadang masyarakat masih tertahan di lokasi hingga tiga hari setelah kejadian. Hal ini membuktikan bahwa insiden ini bukan sekadar bentrokan spontan, melainkan sudah direncanakan dengan baik oleh pihak tertentu.
4. Posisi Jahiras Malau yang Tidak Jelas. Saat ditanya mengenai keberadaan Jahiras Malau setelah insiden, Sastra mengaku tidak tahu pasti. Jawaban ini menunjukkan bahwa saksi tidak memiliki informasi akurat mengenai keseluruhan peristiwa.
Sidang Berikutnya Akan Semakin Menentukan
Dengan semakin banyaknya kesaksian yang berlawanan dengan fakta-fakta di persidangan, posisi Lidos Girsang semakin sulit. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/3/2025) dengan menghadirkan satu saksi tambahan. Kemudian, pada Rabu (19/3/2025), Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, disusul dengan pembelaan dari kuasa hukum pada Jumat (21/3/2025). Putusan akhir dari Majelis Hakim dijadwalkan pada Selasa (25/3/2025).
Kasus ini semakin menunjukkan bahwa Lidos Girsang tidak hanya bertanggung jawab atas provokasi yang menyebabkan kerusuhan, tetapi juga berpotensi terlibat dalam tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain. Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, yang akan menjadi penentu nasib Lidos Girsang di hadapan hukum.