-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Laporan Polisi di Polres Sergai Diam di Tempat, Asrita Harapkan Kepastian Hukum

Redaksi
Senin, 10 Maret 2025, Maret 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T12:02:22Z


Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Seorang wanita asal Kabupaten Serdang Bedagai, Asrita Juliana Siahaan (30), masih menanti kepastian hukum atas kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Kasus tersebut telah ia laporkan ke Polres Serdang Bedagai pada 9 September 2023 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/307/IX/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Namun, hingga kini, perkembangan penyidikan dinilai stagnan, tanpa ada kejelasan terkait proses hukumnya.


Kronologi Kasus: Gadai Lahan Sawah yang Berujung Penipuan

Asrita Juliana Siahaan menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan setelah menerima gadai lahan sawah yang ditawarkan oleh Mardiana Pasaribu pada tahun 2022. Dengan keyakinan bahwa lahan tersebut bisa dikelola, Asrita mulai menggarapnya hingga mendekati musim panen. Namun, situasi berubah ketika seorang perempuan bernama Linda Pasaribu tiba-tiba muncul dan mengklaim bahwa sawah tersebut adalah miliknya.


Tidak hanya itu, Linda juga melarang Asrita untuk mengambil hasil panen dari sawah yang telah ia kelola, membuat korban mengalami kerugian besar. "Saya sudah menggarap sawah ini sejak awal. Tapi, ketika mendekati panen, tiba-tiba saya dilarang mengambil hasilnya oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah. Ini jelas sangat merugikan saya," ujar Asrita, Senin (10/3/2025).


Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Korban Membawa Kasus ke Ranah Hukum

Menanggapi sengketa tersebut, Polsek Teluk Mengkudu sempat melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sawah tetap dapat dikelola oleh Asrita berdasarkan surat perjanjian gadai selama tiga musim panen. Namun, kesepakatan tersebut tak bertahan lama.


Menjelang masa panen berikutnya, Linda Pasaribu kembali melarang Asrita mengelola sawah tersebut, tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan, Asrita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai agar mendapatkan kepastian hukum.


Pada Februari 2024, Satreskrim Polres Serdang Bedagai menetapkan Mardiana Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, harapan Asrita untuk mendapatkan keadilan kembali dipatahkan oleh keputusan pihak kepolisian yang menangguhkan penahanan Mardiana tanpa pemberitahuan kepada korban.




Laporan Polisi ‘Diam di Tempat’, Korban Kecewa dengan Proses Hukum

Hingga Maret 2025, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, proses hukum di Polres Serdang Bedagai dinilai jalan di tempat. Asrita mengaku kecewa dengan lambannya proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.


"Saya kecewa dengan Polres Serdang Bedagai. Saya sudah melapor sejak 2023, tapi sampai sekarang kasus ini tidak ada kejelasan. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai korban?" ujar Asrita dengan raut wajah kecewa.


Lebih lanjut, Asrita menduga bahwa Mardiana Pasaribu hanyalah pelaku suruhan, sementara Linda Pasaribu adalah otak di balik kasus ini. Menurutnya, kedua orang tersebut kemungkinan sudah bekerja sama dalam menjalankan aksi penipuan ini, namun lemahnya penyelidikan membuat otak pelaku belum tersentuh oleh hukum.


Kerugian Ratusan Juta, Korban Desak Hukum Ditegakkan

Akibat kasus ini, Asrita mengalami kerugian sebesar Rp123.000.000. Ia berharap kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.


"Kerugian yang saya alami ini sangat besar. Saya harap polisi bisa bertindak adil dan memberikan efek jera kepada pelaku, siapa pun dia. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian," tegas Asrita.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait lambatnya proses hukum dalam kasus ini. Korban pun masih berharap ada kejelasan hukum agar keadilan bisa benar-benar ditegakkan.


(Red/Ms)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+