![]() |
Foto: Kantor BRI Kanca Perdagangan di Jl.Brigjen Rajamin Purba No.07 Perdagangan |
Perdagangan, selektifnews.com – Branch Office Head PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan Ferdinand Rynaldo Tahamata menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar terkait permasalahan Aset orang lain yang dijadikan sebagai agunan kredit di PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore bahwa tentang surat tanah yang menjadi agunan pinjaman an. Delvi di PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore adalah Akte Jual beli No 12 tanggal 16 Juli 2024 dikeluarkan oleh notaris Rifa Ida Hafni, SH dan terdaftar PPAT No. 109/KEP-17.3/III/2011 dan kami berkeyakinan bahwa surat Akte Jual Beli dari Nurdin kepada Delvi tersebut adalah legal dan sah secara hukum.
Hal tersebut diatas dalam rangka mengkonfirmasi dan meluruskan pemberitaan yang beredar di media online yang menyebutkan “BRI Unit Pajak Sore Bakal diPolisikan, Aset Orang lain Dijadikan Jaminan Kredit “.
PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore telah beritikad baik dengan melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum saudara Nurdin (Daniel Fahmi) pada tanggal 07 Januari 2025 untuk menjelaskan tentang agunan pinjaman an. Delvi yang dipermasalahkan saudara Nurdin dan kuasa hukumnya namun hasil pertemuan tidak ada kesepakatan terjalin .
Selanjutnya PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore kembali beritikad baik dengan melakukan mediasi dengan saudara Nurdin bertempat di RM DECO 100 di Indrapura pada tanggal 14 Februari 2025 dan pada saat itu sudah dijelaskan bahwa surat yang menjadi agunan pinjaman an. Delvi adalah sah sebagai agunan pinjaman an. Delvi di PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore .
Bahwa PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Branch Office Head PT. Bank Rakyat Indonesia Branch Office (BO) Perdagangan Ferdinand Rynaldo Tahamata