![]() |
Foto : Sidang praperadilan Rahmat Widodo |
Pangkalpinang, Selektifnews.com – Sidang praperadilan Rahmat Widodo memasuki agenda konklusi atau kesimpulan pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam persidangan ini, kuasa hukum pemohon, Armansyah, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyoroti bahwa alasan yang dikemukakan pihak termohon, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia C/q Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dianggap tidak jelas, kabur, dan tidak mendukung proses hukum secara adil.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Yuli dkk, telah menyebabkan kerugian besar bagi pihak keluarga almarhum Sri Dwi Joko dan Mardin, termasuk para ahli warisnya.
Ia menekankan bahwa akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor, hak-hak anak kandung almarhum menjadi hancur, menciptakan dampak negatif yang berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Harapan keluarga almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin, semoga mereka diterima di sisi Allah SWT, tanpa ada lagi halangan di dunia yang memberatkan mereka di akhirat,” ujar Armansyah dalam persidangan.
Bukti Kuat, Harapan Besar pada Majelis Hakim
Dalam agenda kesimpulan, kuasa hukum Rahmat Widodo telah menyerahkan 17 bukti dari P-1 hingga P-17 sebagai dasar gugatan yang dianggap sah dan kuat secara hukum.
Armansyah berharap agar Majelis Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., mempertimbangkan seluruh bukti tersebut sebagai penguat dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Kami percaya bahwa hakim akan melihat perkara ini dengan jernih, tanpa memihak salah satu pihak. Kami hanya menginginkan keputusan yang berdasarkan hati nurani dan keadilan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun,” tegas Armansyah.
Rahmat Widodo selaku pemohon juga berharap bahwa majelis hakim benar-benar bekerja secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.
Kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan yang adil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Bangka Belitung.
Sengketa Desa Rebo, Dugaan Lemahnya Hukum, dan Desakan Tegakkan Keadilan
Kuasa hukum Armansyah menyoroti bahwa perkara ini terkait dengan sengketa lahan di Desa Rebo/Pantai Tekari yang telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025.
Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Bangka Belitung, di mana pelapor, bukti-bukti, saksi, dan dokumen yang ada seharusnya sudah cukup untuk menentukan status hukum seseorang.
Namun, dugaan adanya campur tangan pihak tertentu membuat proses hukum berjalan lamban dan melemahkan pencari keadilan.
“Kami yakin 1000% bahwa Allah SWT akan memberikan petunjuk dan jalan keluar dalam perkara ini. Kami juga percaya bahwa kebenaran tidak bisa selamanya disembunyikan. Sehebat-hebatnya tupai melompat, pasti suatu saat akan jatuh juga,” ujar Armansyah penuh keyakinan.
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah merugikan banyak orang, tidak hanya keluarga pemohon dan ahli waris Mardin, tetapi juga masyarakat Desa Rebo yang selama ini menunggu kepastian hukum.
Armansyah menegaskan bahwa kebusukan dalam kasus ini pasti akan terungkap, dan pihak-pihak yang berusaha menutupi kebenaran pada akhirnya akan menghadapi konsekuensinya.
Dengan berakhirnya agenda konklusi, kini seluruh mata tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan arah kasus ini.
Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau justru kembali terhalang oleh kepentingan tertentu? Masyarakat Bangka Belitung, khususnya warga Desa Rebo, menantikan jawaban dari persidangan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. (KBO Babel)