-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kuasa Hukum Niko Silalahi Klarifikasi Kasus Dugaan Pencurian Sawit dan Penganiayaan di Polres Simalungun

Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025, Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T08:26:36Z
Kuasa hukum Niko Silalahi, yakni pengacara Rio Wilson Sidauruk dan Roni Simarmata


Simalungun, Selektifnews.com – Kuasa hukum Niko Silalahi, yakni pengacara Rio Wilson Sidauruk dan Roni Simarmata, menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpa klien mereka terkait tuduhan pencurian atau penadahan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Dalam konferensi pers yang digelar di Pematangsiantar, mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Simalungun. Selain mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Niko Silalahi, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dialami klien mereka saat menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun.


Kronologi Kejadian yang Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa ini bermula ketika Niko Silalahi bersama dua rekannya mengendarai mobil pikap untuk bekerja pada 16 Maret 2025. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh dua orang yang meminta bantuan untuk mengangkut enam janjang sawit. Kedua orang tersebut meyakinkan Niko dan rekannya bahwa sawit tersebut bukan hasil curian dan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh atas buah sawit tersebut.


Namun, sebelum mencapai tujuan, tiba-tiba mereka dihadang oleh kelompok yang terdiri dari beberapa orang, termasuk pihak kebun PTPN IV. Tanpa diberikan penjelasan lebih lanjut, Niko Silalahi dan kedua rekannya langsung diborgol dan dibawa ke Polres Simalungun.


Kejanggalan muncul ketika mobil pikap yang awalnya hanya mengangkut enam janjang sawit tiba-tiba sudah penuh dengan buah sawit dalam jumlah yang jauh lebih banyak. Kuasa hukum menduga adanya manipulasi barang bukti untuk menjerat klien mereka dengan tuduhan yang lebih berat.


Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Lebih jauh, kuasa hukum Niko Silalahi juga mengungkap bahwa klien mereka mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di Polres Simalungun. Seorang oknum polisi bernama Aipda Freddy Simaremare diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Niko. Menurut pengakuan korban, ia mengalami pemukulan di bagian perut, dicekik di bagian leher, serta dilempar dengan botol air mineral.


"Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Kami memiliki saksi-saksi yang siap memberikan keterangan bahwa klien kami mengalami tindakan kekerasan saat dalam tahanan," ujar pengacara Roni Simarmata.


Akibat penganiayaan tersebut, Niko mengalami luka di 11 titik di berbagai bagian tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Tince Susantri Saragih di Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim membuktikan bahwa luka-luka tersebut memang disebabkan oleh kekerasan fisik. Pemeriksaan yang tercatat dengan nomor 051275, tertanggal 17 Maret 2025, menjadi bukti kuat yang akan digunakan kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.


Keabsahan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Kuasa hukum Niko Silalahi juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka oleh Polres Simalungun. Menurut mereka, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


"Jika benar ada pencurian, harus dipastikan siapa yang memanen sawit tersebut. Jika klien kami hanya mengangkut sawit atas permintaan seseorang, maka seharusnya pihak yang meminta pengangkutan itu juga diperiksa lebih lanjut. Jika dianggap sebagai penadahan, harus jelas siapa yang menjual sawit tersebut kepada Niko," tegas Rio Wilson Sidauruk.


Kuasa hukum menilai Polres Simalungun terlalu terburu-buru dalam menetapkan Niko sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Mereka menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan meminta agar pihak kepolisian bersikap transparan serta objektif dalam proses penyidikan.


Tanggapan Polres Simalungun

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, hanya memberikan jawaban singkat,

"Pengacaranya sudah buat laporan, prosesnya nanti terbukti atau tidak," ujar Herison.


Pernyataan ini dinilai kuasa hukum sebagai bentuk ketidakjelasan dalam menangani kasus tersebut. Mereka berharap penyelidikan berjalan transparan dan tidak ada upaya menutupi fakta yang sebenarnya.


Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Atas berbagai kejanggalan yang terjadi, pihak kuasa hukum Niko Silalahi menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Mereka telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda Freddy Simaremare ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STPL: STTL/B/424/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.


"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum agar klien kami mendapatkan keadilan dan agar kasus ini diusut secara tuntas. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Roni Simarmata.


Kuasa hukum juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Propam Polri untuk turun tangan dalam kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.


"Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada praktik kekerasan dalam proses penyelidikan, dan tidak boleh ada orang yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas. Kami berharap keadilan ditegakkan bagi Niko Silalahi," tutup Rio Wilson Sidauruk.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di Sumatera Utara. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan adil dalam menangani perkara ini. Semua pihak kini menunggu langkah yang akan diambil oleh Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi serta perkembangan proses hukum terhadap Niko Silalahi.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+