![]() |
Kepala Desa Amorosa Asaeli Halawa |
Nias Selatan, Selektifnews.com – Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa, dengan tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Ia menyebut tuduhan yang beredar di media sosial sebagai fitnah yang tidak berdasar dan tanpa konfirmasi langsung.
Dalam wawancara bersama tim awak media pada Selasa (4/3/2025), Asaeli Halawa menegaskan bahwa seluruh anggaran desa telah digunakan sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.
"Benar, hari ini saya menghadiri undangan dari Inspektorat terkait laporan masyarakat Desa Amorosa bersama bendahara desa dari tahun 2020 hingga 2024," ujar Asaeli Halawa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang menggunakan dana desa telah direalisasikan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkannya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Keberatan atas Penyebaran Informasi Tanpa Izin
Lebih lanjut, Asaeli Halawa menyampaikan keberatannya terkait penyebaran berita yang tidak berdasar serta penggunaan fotonya tanpa izin di media sosial.
"Saya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan berita sepihak dan menggunakan foto saya tanpa izin. Ini merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran potret seseorang tanpa persetujuan, terutama untuk kepentingan komersial atau publikasi yang merugikan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Asaeli Halawa mengutip aturan yang berlaku.
Tanggapan Aktivis LIBAS
Menanggapi isu yang beredar, aktivis dari organisasi Light Independen Bersatu Indonesia (LIBAS) juga menyatakan keberatan atas penyebaran informasi yang dinilai menyudutkan seseorang tanpa bukti yang jelas.
"Kami melihat ada indikasi rekayasa dalam laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Jika memang tidak ada bukti yang sahih, kami akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dan penyebaran foto tanpa izin," ujar perwakilan aktivis LIBAS kepada awak media.
LIBAS menegaskan bahwa mereka siap mengawal kasus ini dan akan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Kepala Desa Amorosa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Inspektorat Akan Lakukan Audit dan Investigasi
Sementara itu, Inspektorat yang menerima laporan masyarakat terkait penggunaan dana desa Amorosa periode 2020-2024 menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit dan investigasi lebih lanjut.
"Kami akan memverifikasi laporan yang masuk dan memastikan apakah ada indikasi penyalahgunaan dana desa atau tidak. Semua pihak diharapkan untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar," ungkap perwakilan Inspektorat.
Inspektorat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada data serta fakta yang valid.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh Inspektorat. Asaeli Halawa menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan, namun ia juga tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Ia berharap masyarakat dan media dapat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Amorosa.