Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi, Drs. Yustin Bernat Hutapea, menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan paving blok terkait polemik pembangunan pabrik paving blok di kawasan Perumahan BP7, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Rapat yang digelar di kantor Satpol PP pada Kamis (6/3/25) ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang sebelumnya diberitakan oleh media online.
Rapat Koordinasi Satpol PP dengan Masyarakat dan Perusahaan
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Lurah Tanjung Marulak Siti Zahro, Kepala Lingkungan (Kepling) 4 Tanjung Marulak A. A. Lubis, serta warga setempat yang diwakili oleh Koko dan Hendra. Sementara dari pihak perusahaan, hanya perwakilan pembangunan pabrik paving blok yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP Drs. Yustin Bernat Hutapea memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Kabid Penegakan Perda dan Perwa, Raja Amirudin Hasibuan, SH, serta jajaran Satpol PP lainnya. Rapat ini digelar di Kantor Satpol PP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasatpol PP menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memediasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait.
"Kami mengundang bapak dan ibu sekalian agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Keputusan terkait izin usaha berada di tangan instansi perizinan yang berwenang, apakah mereka akan memberikan atau menolak izin pembangunan pabrik paving blok tersebut. Kami di sini hanya sebagai fasilitator untuk koordinasi awal. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kita harus menerimanya," ujarnya.
Namun, ia menyayangkan absennya pemilik perusahaan paving blok dalam pertemuan tersebut.
"Sangat disayangkan karena yang datang bukan pengusahanya langsung, hanya diwakilkan. Jadi, keputusan tidak bisa langsung diambil dari pihak perusahaan. Kami mendapatkan informasi bahwa pimpinan perusahaan tidak bisa hadir karena sedang mendampingi orang tuanya yang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah memberikan informasi melalui pemberitaan, sehingga Satpol PP dapat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Lurah Tanjung Marulak Kecewa dengan Pengusaha
Sementara itu, Lurah Tanjung Marulak, Siti Zahro, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pengusaha paving blok yang tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya mengenai pembangunan pabrik tersebut.
"Saya merasa kecewa atas tindakan pengusaha paving blok yang tidak memberitahukan lebih dahulu mengenai pembangunan ini. Saya sendiri baru mengetahui informasi ini kemarin setelah mendapatkan kiriman link berita dari media online," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kelurahan seharusnya dilakukan sejak awal untuk menghindari kesalahpahaman dengan warga sekitar.
Warga Minta Pengusaha Paving Blok Tertib Administrasi
Warga yang hadir dalam rapat tersebut menuntut agar pihak perusahaan bersikap lebih kooperatif dalam mengurus perizinan serta tidak menganggap remeh instansi pemerintahan di Kota Tebing Tinggi. Mereka juga meminta agar aktivitas pembangunan pabrik dihentikan sementara hingga izin resmi dikeluarkan.
"Kami berharap pengusaha tidak menganggap enteng masalah administrasi ini. Setiap usaha harus memiliki izin yang jelas agar tidak merugikan warga sekitar," ujar salah satu warga.
Kesepakatan Hasil Rapat
Dalam berita acara rapat koordinasi tahap awal ini, disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pengusaha wajib mengurus surat izin dan melapor kepada kelurahan selambat-lambatnya dalam satu minggu setelah pertemuan ini, yaitu pada Kamis, 13 Maret 2025.
2. Pihak perusahaan harus melakukan perbaikan parit yang terdampak akibat pembangunan pabrik paving blok, mengembalikannya ke kondisi semula.
3. Sebelum adanya surat izin resmi, seluruh kegiatan pembangunan pabrik paving blok harus dihentikan sementara.
Perwakilan Perusahaan Minta Waktu untuk Konsultasi dengan Pimpinan
Menanggapi hasil rapat ini, Hendra selaku perwakilan dari perusahaan pembangunan pabrik paving blok menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan keputusan final karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan.
"Kami meminta waktu untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi ini kepada pimpinan perusahaan. Jujur, saya tidak bisa mengambil keputusan mutlak terkait hal ini," jelasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan persoalan pembangunan pabrik paving blok di kawasan Perumahan BP7 dapat segera menemukan solusi terbaik bagi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha.
(Laporan: Endra Syah – Selektifnews.com)