![]() |
Kadishub Kota Siantar Julham Situmorang |
Pematang Siantar Selektifnews.com -- Penyidik Polres Siantar akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga memeras salah satu rumah sakit swasta di Kota Siantar terkait pengelolaan lahan parkir di depan rumah sakit tersebut pada tahun 2024.
Kepastian status tersangka ini terungkap setelah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Hery Pardamean Situmorang, SH, memberikan keterangan resmi kepada sejumlah jurnalis pada Jumat (14/3/2025).
Menurut Hery, Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“SPDP atas nama Julham Situmorang kami terima pada 25 Februari 2025 dari penyidik Polres Siantar,” ujar Hery saat ditemui di Kantor Kejari Kota Siantar.
Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari laporan pihak rumah sakit swasta yang mengaku ditekan oleh Julham Situmorang agar membayar sejumlah uang untuk izin pengelolaan lahan parkir di depan rumah sakit tersebut. Sebagai pejabat di Dinas Perhubungan, Julham diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa pihak rumah sakit memberikan keuntungan bagi dirinya atau pihak lain yang terafiliasi dengannya.
Modus pemerasan ini diduga dilakukan dengan dalih penertiban parkir dan pengelolaan retribusi. Namun, belakangan diketahui bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk pembayaran tersebut, sehingga unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang semakin menguat dalam kasus ini.
Perkembangan Penyidikan dan Status Berkas Perkara
Meskipun Julham Situmorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Siantar hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan informasi dari Kejari Kota Siantar, pada 10 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap (P18) dan telah mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi.
“Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim kembali ke penyidik pada 10 Maret 2025. Petunjuk tambahan (P19) akan segera kami sampaikan agar penyidik bisa segera melengkapi berkas,” tambah Hery.
Sementara itu, terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Tohom Lumban Gaol, pegawai Dinas Perhubungan Kota Siantar, Kejari Kota Siantar mengaku belum menerima SPDP atas namanya dari penyidik Polres Siantar.
“Untuk Tohom Lumban Gaol, kami belum menerima SPDP maupun berkas perkara lainnya dari penyidik,” kata Hery.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Julham Situmorang dijerat dengan dua pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang secara melawan hukum dapat dipidana.
- Pasal 11 mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya dapat dihukum dengan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta.
Dengan jeratan hukum tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam persidangan nantinya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian publik Kota Siantar, terutama karena menyangkut pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Pihak penyidik Polres Siantar diharapkan segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21), maka Julham Situmorang akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kejari Kota Siantar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan cermat dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Aparat penegak hukum pun diharapkan bekerja maksimal dalam memberantas praktik korupsi di Kota Siantar.