-->
Jum'at 4 04 2025

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Penyidik Polsek Siantar Martoba: Kuasa Hukum Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Redaksi
Sabtu, 29 Maret 2025, Maret 29, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T21:40:42Z

 

Pengacara Rio Wilson Sidauruk, SH

Pematang Siantar, Selektifnews.com - Kantor Hukum Rio Wilson Sidauruk, SH dan Rekan menggelar konferensi pers yang mengungkap dugaan serius terkait hilangnya barang bukti dalam kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Siantar Martoba. Dugaan ini mengarah pada seorang penyidik bernama Marga Siagian, yang dituduh menghilangkan barang bukti berupa sejenis kayu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, Jumat (28/3/2025).


Rio Wilson Sidauruk, SH, selaku kuasa hukum korban, Monang Josua Turnip, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja Polsek Siantar Martoba. Kekecewaan ini bermula dari lambatnya penanganan laporan pengeroyokan yang dialami kliennya di sekitar Terminal Tanjung Pinggir. Dalam kejadian tersebut, Monang Josua Turnip menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang, di mana salah satu pelaku menggunakan sejenis kayu sebagai senjata.


"Kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dari Polsek Siantar Martoba. Hal ini tentu saja mencoreng citra Polsek Siantar Martoba," ungkap Rio Wilson Sidauruk kepada awak media.


Pihak kuasa hukum sangat menyesalkan hilangnya barang bukti berupa kayu yang seharusnya diamankan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Ketika kami meminta barang bukti tersebut untuk diperlihatkan, Juru Periksa Marga Siagian tidak dapat menunjukkannya. Hal ini sangat mencurigakan, mengingat barang bukti seharusnya diamankan dan dipertanggungjawabkan," tambah Rio Wilson Sidauruk.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Dalam konferensi persnya, Rio Wilson Sidauruk juga menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

 * Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap seseorang.

 * Pasal 351 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan, yang dapat diperberat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

 * Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Mengatur bahwa penyidik wajib menjaga dan mempertanggungjawabkan barang bukti.

 * Pasal 221 KUHP: Mengatur tentang tindakan menghalang-halangi atau menyembunyikan barang bukti dalam proses hukum.

 * Pasal 374 KUHP: Terkait dengan penggelapan dalam jabatan jika barang bukti dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

 * UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ada indikasi bahwa penghilangan barang bukti ini dilakukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Langkah Hukum yang Diambil

Atas dugaan ini, Rio Wilson Sidauruk telah melayangkan surat kepada Kapolres Pematang Siantar dan bagian PROPAM untuk segera memeriksa Juru Periksa, Kanit Reskrim, serta Kapolsek Siantar Martoba yang menangani kasus ini. Namun, hingga lebih dari dua minggu sejak surat dikirimkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.


Dalam konferensi persnya, Kantor Hukum Rio Wilson Sidauruk, SH dan Rekan juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan 16 Program Prioritas Kapolri. Menurutnya, perilaku Juru Periksa yang diduga menghilangkan barang bukti bertentangan dengan beberapa poin penting dalam program tersebut, yaitu:

 * Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum: Penghilangan barang bukti melemahkan proses peradilan dan mencederai keadilan bagi korban.

 * Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri: Transparansi dalam penanganan kasus adalah hak masyarakat. Hilangnya barang bukti menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

 * Penguatan Fungsi Pengawasan: Tindakan seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam kepolisian.

 * Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint): Salah satu program Kapolri adalah memastikan masyarakat dapat mengawasi kinerja Polri. Dugaan ini justru bertentangan dengan komitmen keterbukaan dan akuntabilitas.


Jika dugaan ini terbukti, tindakan Juru Periksa Marga Siagian bukan hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga dapat berimplikasi pidana. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepolisian untuk bersikap transparan serta profesional dalam menegakkan hukum.


Pihak korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian dari Kapolda Sumut demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Masyarakat diharapkan turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.


Komentar

Tampilkan

Terkini