-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Selewengkan Dana BOS dan DACIL, Kepala Sekolah SDN 078464 Akan Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T18:47:26Z
Diduga Selewengkan Dana BOS dan DACIL, Kepala Sekolah SDN 078464 Akan Dilaporkan ke Polisi


Nias Selatan, Selektifnews.com  – Kepala Sekolah SD Negeri 078464 Foikhu Fondako, berinisial RZ, diduga melakukan manipulasi data siswa dan guru untuk menggelembungkan jumlah peserta didik dan tenaga pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik mencapai 130 orang, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan tidak lebih dari 50 siswa yang bersekolah di sana.


Lebih lanjut, dugaan ini semakin kuat dengan adanya indikasi kerja sama antara kepala sekolah dan beberapa guru honorer melalui operator sekolah. RZ diduga menambahkan jumlah tenaga pengajar fiktif yang hanya terdaftar di Dapodik tanpa pernah mengajar di sekolah. Tindakan ini bertujuan agar mereka bisa menerima honor serta dana terpencil (DACIL) yang seharusnya hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang benar-benar bertugas di daerah terpencil.


Temuan lain yang mencurigakan adalah adanya dugaan bahwa kepala sekolah mendaftarkan anak dan menantunya sebagai tenaga pendidik, padahal mereka tidak tinggal atau bertugas di sekitar sekolah. Mereka diduga sengaja dimasukkan ke dalam daftar penerima gaji, DACIL, dan mengikuti persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah guru lainnya juga dilaporkan hanya terdaftar di administrasi sekolah tetapi tidak pernah hadir untuk mengajar.


Warga sekitar berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan rekayasa data ini. Beberapa masyarakat bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nias Selatan berencana melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias Selatan dan Kejaksaan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada kepala sekolah RZ, namun yang bersangkutan memilih untuk bungkam, menambah kecurigaan masyarakat.


Tindakan manipulasi data seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan di daerah tersebut. Jika terbukti bersalah, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nias Selatan serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.


Saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah RZ tetap tidak memberikan tanggapan. Sebaliknya, seorang yang mengaku sebagai guru honorer di sekolah tersebut, berinisial FH, diduga mencoba menghalangi tugas wartawan dengan berbagai alasan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan korupsi dana BOS dan DACIL di SD Negeri 078464 Foikhu Fondako.


(Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini