-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga PT. Basic Internasional Sumatera Melanggar Ketentuan Jam Kerja, Pekerja Mengadu ke Media

Redaksi
Sabtu, 01 Maret 2025, Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T13:35:14Z


Simalungun, Selektifnews.com – Sejumlah pekerja dari PT. BASIC INTERNASIONAL SUMATERA, perusahaan asal Tiongkok yang tengah membangun fasilitas industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengeluhkan aturan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.


Menurut keterangan beberapa pekerja yang melaporkan kondisi ini ke media, perusahaan menerapkan jam kerja hingga 9,5 jam per hari tanpa hari libur. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagakerjaan yang mengatur batas waktu kerja maksimal.


Aturan Jam Kerja yang Tidak Sesuai Regulasi

Pekerja menyebutkan bahwa mereka harus bekerja dari pukul 07.10 hingga 11.30, lalu dilanjutkan setelah istirahat siang mulai pukul 13.00 hingga 18.00. Dengan demikian, total jam kerja mencapai 9,5 jam per hari, yang dalam satu minggu mencapai 66,5 jam kerja tanpa hari libur.


Padahal, Pasal 77 UU Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa:

1. Jam kerja maksimal adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu (total 40 jam per minggu), atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

2. Pekerja berhak mendapatkan minimal 1 hari istirahat dalam seminggu.

3. Jika ada kerja lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.


Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun, PT. BASIC INTERNASIONAL SUMATERA diduga tidak menerapkan aturan ini dan justru memaksa pekerja untuk bekerja lebih dari batas yang diperbolehkan tanpa memberikan kompensasi yang sesuai.



Keluhan Pekerja dan Permintaan Revisi Peraturan

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa kelelahan karena tidak ada hari libur, sementara pekerja dari perusahaan lain di KEK Sei Mangkei tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.


"Kami bekerja lebih dari 9 jam sehari dan tidak pernah ada hari libur. Pekerja dari perusahaan lain di KEK Sei Mangkei mendapatkan jatah libur dan jam kerja yang lebih manusiawi. Kami hanya meminta PT. BASIC INTERNASIONAL SUMATERA mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.


Keluhan lain juga disampaikan oleh pekerja lain yang mengatakan bahwa jam kerja yang panjang ini berdampak pada kesehatan mereka.


"Kami bekerja terus-menerus tanpa istirahat yang cukup. Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum di Indonesia. Kami berharap pemerintah segera turun tangan," kata seorang pekerja lainnya.


Sikap Dinas Tenaga Kerja dan Manajemen Perusahaan

Saat media mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan tanggapan. Manajemen PT. BASIC INTERNASIONAL SUMATERA juga belum bisa dikonfirmasi terkait aturan jam kerja yang diterapkan di perusahaan tersebut.


Sementara itu, para pekerja mendesak agar perusahaan segera merevisi peraturan jam kerja mereka dan mematuhi UU Ketenagakerjaan. Mereka berharap ada intervensi dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.


Jika pelanggaran ini terus berlanjut, para pekerja mengancam akan melaporkan ke pihak yang berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap PT. BASIC INTERNASIONAL SUMATERA.


(Tim Selektifnews.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+