![]() |
Salah seorang pembeli menunggu antrean menggunakan becak |
Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan adanya permainan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.245 di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, semakin kuat. Pasalnya, SPBU tersebut diduga melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen secara bebas tanpa hambatan hukum. Bahkan, ada dugaan bahwa praktik ini berjalan lancar karena telah mendapatkan restu dari Polsek Tanah Jawa.
Seorang warga bernama Dedek mengungkapkan bahwa ia kerap membeli BBM subsidi menggunakan jerigen dengan membayar "uang koordinasi" sebesar Rp5.000 per jerigen kepada petugas SPBU. Uang tersebut diduga sebagai jaminan agar pembelian berjalan lancar tanpa gangguan. "SPBU-nya diduga sudah setoran ke Polsek Tanah Jawa, Bang, jadi ya aman-aman saja, tidak ditangkap," ujar Dedek kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025).
Tidak hanya itu, Dedek juga menyebut bahwa pihak SPBU telah membentuk grup WhatsApp khusus bagi pembeli yang menggunakan jerigen. Grup ini digunakan untuk mengatur jadwal pengisian BBM dan mengkoordinasikan pembeli agar tidak menarik perhatian pihak luar. "Ada grup WA khusus, Bang. Jadi kalau mau beli, tinggal lihat info di grup, jam berapa bisa ngisi," jelasnya.
Keterangan Dedek ini diperkuat oleh pengakuan Santoso (nama samaran), seorang warga yang mengaku rutin membeli enam jerigen BBM subsidi setiap hari dari SPBU tersebut. Menurutnya, praktik ini berjalan mulus karena pihak SPBU diduga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Saya tiap hari belanja enam jerigen, aman-aman aja tuh. Kayaknya pihak SPBU udah koordinasi ke Polsek, jadi gak ditangkap," ungkapnya.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, Surat Edaran BPH Migas Nomor 3865.E/Ka BPH/2017 juga menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh pihak yang tidak berhak.
Jika benar ada keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal ini, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebab, aparat penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penegak aturan, bukan malah menjadi pelindung bagi pelaku pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanah Jawa dalam hal ini Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H maupun pengelola SPBU 14.221.245 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.