![]() |
Foto: Bupati Simalungun Anton Saragih |
Simalungun, Selektifnews.com -- Kabupaten Simalungun di Sumatera Utara dihadapkan pada isu dugaan diskriminasi agama oleh Bupati terpilih, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Isu ini mencuat setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3,3.2/18C-a Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang tidak melibatkan satupun pejabat eselon II beragama Islam.
Latar Belakang
Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menjabat sebagai Bupati Simalungun periode 2025-2030 setelah serah terima jabatan pada 3 Maret 2025. Dalam pidato perdananya, Anton menekankan pentingnya merangkul semua elemen masyarakat tanpa memandang perbedaan agama atau suku untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kontroversi Tim Safari Ramadhan
Kontroversi bermula ketika Surat Keputusan Bupati terkait pembentukan Tim Safari Ramadhan tidak melibatkan pejabat eselon II yang beragama Islam. Selain itu, jadwal dan tujuan safari tersebut dirahasiakan, menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyatakan keprihatinannya atas kebijakan ini. Ia menilai ada kejanggalan dalam keputusan tersebut dan mempertanyakan apakah Bupati memiliki sikap alergi terhadap pejabat Muslim.
Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pemerintah
Upaya konfirmasi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melalui Sonita Damanik pada Senin, 10 Maret 2025, tidak membuahkan hasil. Pihak Kesra terkesan bungkam dan mengabaikan pertanyaan media terkait isu ini.
Reaksi Tokoh Agama dan Masyarakat
Beberapa tokoh agama dan masyarakat menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat kerukunan yang selama ini dijaga di Simalungun. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan dan inklusif dalam melibatkan semua golongan, terutama dalam kegiatan keagamaan seperti Safari Ramadhan.
Isu dugaan diskriminasi agama oleh Bupati Simalungun dalam pembentukan Tim Safari Ramadhan 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi dan memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip kerukunan dan inklusivitas, sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh Bupati untuk merangkul semua elemen masyarakat tanpa memandang perbedaan agama atau suku.