-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bos Properti Kena Jerat Penyidikan Korupsi Timah, Kejagung Periksa Direktur PT Gading Orchard Summarecon Untuk Kedua Kali

Redaksi
Selasa, 25 Maret 2025, Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T14:06:00Z
Foto : Sidang lanjutan Tipikor Tata Niaga Timah.


Jakarta, Selektifnews.com – Pengusutan mega korupsi tata niaga timah yang menyeret jaringan perusahaan tambang dan perbankan terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa JM, Direktur PT Gading Orchard Summarecon, dalam lanjutan penyidikan kasus kejahatan korporasi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selasa (25/3/2025).


Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/3) ini merupakan kali kedua bagi JM. Sebelumnya, ia telah diperiksa secara intensif pada 19 Maret lalu. Keterlibatan perusahaan properti dalam aliran dana hasil korupsi semakin kuat, dengan dugaan dana yang mengalir dalam bentuk saham.


Tak hanya JM, Kejagung juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan smelter dan perbankan, termasuk:

• ART (Direktur PT Tinindo Inter Nusa),

• IP (Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza), dan

• PAN (Legal PT Bank Mandiri Persero Tbk Region V/Jakarta 3).


Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun, Perusahaan Properti Disorot

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dana hasil kejahatan ini diduga dialirkan ke berbagai perusahaan, termasuk sektor properti.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, para saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan menyusun pemberkasan terhadap lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. PT Refined Bangka Tin (RBT),

2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS),

3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan

5. CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Persidangan Mulai Digelar, Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Duduk di Kursi Pesakitan

Sementara itu, sidang kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, serta hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono.


Empat tersangka yang telah diseret ke meja hijau antara lain:

• Supianto (mantan Kepala Dinas ESDM),

• Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba),

• Alwin Albar (mantan Direktur Operasional PT Timah), dan

• Hendri Lie (bos PT Tinindo Inter Nusa).


Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.


Arah Penyidikan: Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Dugaan aliran dana ke berbagai sektor, termasuk properti dan perbankan, menandakan bahwa lingkaran korupsi ini lebih luas dari yang dibayangkan. 


Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan terhadap para petinggi perusahaan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang segera diumumkan.


Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam menindak kejahatan korporasi skala besar. Publik menantikan langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini