Bangka Barat, Selektifnews.com – Seorang kolektor timah bernama Anton, warga Kecamatan Parittiga, diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas jual beli pasir bijih timah hasil penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Minggu (30/3/2025).
Ia disebut-sebut mengoordinir belasan Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Rajuk yang beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.
Dugaan ini diungkapkan oleh beberapa sumber, termasuk JY, warga Mentok, yang menyatakan bahwa Anton merupakan satu-satunya kolektor timah di wilayah perairan DAS Selindung.
“Anton itu kolektor timah dari luar Mentok yang melakukan kegiatan jual beli timah di Selindung, sekaligus yang mengoordinir belasan ponton penambang ilegal,” ujar JY, Minggu (30/3/2025).
Menurut JY, jumlah ponton yang diduga dikoordinir oleh Anton mencapai belasan unit, namun timah yang ia tampung berasal dari puluhan unit penambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kalau ponton binaan Anton ada belasan, tapi puluhan unit lainnya juga menjual hasil tambangnya ke Anton,” tambahnya.
Pernyataan JY diperkuat oleh sumber lain yang ditemui di lokasi, yang mengungkapkan bahwa hampir seluruh aktivitas penambangan di DAS Selindung saat ini berada di bawah kendali Anton.
“Kalau sekarang di Selindung, yang ada hanya ponton-ponton penambang rajuk binaan Anton. Hasil tambangnya dijual dan ditampung oleh Anton,” jelas sumber tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) Huruf g yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU tersebut.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal juga mencakup kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk abrasi pantai, pencemaran air, serta hilangnya habitat ekosistem hutan lindung di DAS Selindung.
Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pihak Berwenang
Sejauh ini, wartawan telah berupaya menghubungi Anton untuk meminta konfirmasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Anton belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak wartawan juga berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Menduyung serta Polres Bangka Barat, guna memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Muhamad Zen, Ketua LSM Topan RI Perwakilan Bangka Belitung, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke aparat penegak hukum setelah Hari Raya Idul Fitri.
“InsyaAllah habis Lebaran, kami LSM Topan RI Babel akan melaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Babel. Kami ingin mengusut ke mana pasir timah hasil tambang ilegal ini dijual dan siapa saja yang terlibat dalam praktik ini,” ujar M. Zen.
Zen menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami mendesak agar ada penegakan hukum yang jelas, karena ini menyangkut kelestarian lingkungan dan aturan negara. Jangan sampai ada oknum yang justru melindungi para pelaku tambang ilegal,” tegasnya.
Harapan akan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan lindung DAS Selindung menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dalam menindak aktivitas yang merusak ini.
Selain itu, pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rentan terhadap penambangan ilegal juga perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, harus lebih proaktif dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang transparan, diharapkan kawasan hutan lindung DAS Selindung dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Sandy Batman)