-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Warga Keberatan dengan Pembangunan Pabrik Paving Blok di Komplek Perumahan BP7

Redaksi
Jumat, 28 Februari 2025, Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T09:45:50Z


Tebing Tinggi, SelektifNews.com – Warga Komplek Perumahan BP7 yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan 1, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, mengaku keberatan dengan adanya pembangunan pabrik paving blok di kawasan perumahan mereka. Warga menilai kehadiran pabrik tersebut akan mengganggu kenyamanan serta tidak sesuai dengan peruntukan lahan di area tersebut.


Keluhan ini mencuat pada Jumat (28/2/2025), ketika beberapa warga mengadukan persoalan ini kepada awak media. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pembangunan pabrik paving blok tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau persetujuan dari masyarakat sekitar.


"Ini kawasan perumahan, bukan kawasan industri atau pergudangan. Kami merasa keberatan karena pasti akan ada dampak lingkungan seperti kebisingan, polusi udara, dan lalu lintas kendaraan berat yang bisa mengganggu ketenangan warga," ujar warga tersebut.



Satpol PP Sudah Meninjau Lokasi

Menanggapi keluhan warga, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi telah turun ke lokasi beberapa hari lalu untuk melakukan pengecekan. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.


Untuk memastikan kebenaran laporan warga, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan dan mencoba mewawancarai beberapa pekerja bangunan yang ada di sana.


"Bang, ini sedang pembangunan apa?" tanya awak media kepada salah satu pekerja di lokasi. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pembangunan tersebut. Bahkan, ketika ditanya tentang keberadaan mandor proyek, mereka enggan memberikan jawaban yang jelas, seakan ada sesuatu yang ditutupi terkait proyek ini.



Satpol PP: Pembangunan Belum Memiliki Izin

Selain melakukan peninjauan, awak media juga mengonfirmasi kepada salah satu pejabat Satpol PP Kota Tebing Tinggi, Raja, melalui WhatsApp Messenger. Ketika ditanya mengenai izin bangunan dan izin operasional pabrik paving blok tersebut, Raja mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum mengantongi izin resmi.


"Belum ada izin bang, baik izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) maupun izin operasional pabrik paving blok. Kami sudah meminta pekerja di lokasi untuk menghentikan pembangunan sampai semua izin dilengkapi," jelas Raja.


Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa setiap bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.


Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap bangunan tanpa IMB/PBG antara lain:

- Peringatan tertulis

- Pembatasan kegiatan pembangunan

- Penghentian pembangunan

- Pembekuan atau pencabutan izin

- Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan


Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, warga berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ilegal ini. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa aturan terkait tata ruang dan izin pendirian bangunan dipatuhi.


"Kami hanya ingin lingkungan kami tetap nyaman dan sesuai peruntukannya. Kalau pembangunan pabrik ini dibiarkan, nantinya bisa menjadi preseden buruk dan merusak lingkungan perumahan," pungkas salah satu warga.


Sampai berita ini diturunkan, pihak pengembang pabrik paving blok belum memberikan pernyataan resmi terkait perizinan maupun keluhan warga. SelektifNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.


(Laporan: Endra Syah – SelektifNews.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+