Serdang Bedagai, Selektifnews.com -- Seorang jurnalis media online Gnewstv.id Syahdan Saragih, warga Dusun IV, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pihak pengaman kebun PTPN IV Regional I, saat melakukan tugas peliputan diareal Daerah Aliran Sungai (DAS) Afseling 4 Kebun Manako.
Usai melakukan tugas peliputan Syahdan sempat bertemu dengan Kepala Pengamanan Kebun Manako bernama Aminuddin yang mengajak dirinya ngobrol dan minum kopi dikantor Afdeling IV Kebun Monako.
Kemudian sehabis minum kopi, Syahdan beranjak pulang berjalan kaki menuju salah satu warung di Dusun I Kebun Sayur, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Namun tak disangka sebelum sampai ke warung itu Komandan Security Pandi alias Laklok dan rekannya Ari Fadli diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara mempiting leher dan tangan kiri ditarik ke belakang.
Tidak sampai disitu, oknum Security Plat Merah itu juga diduga turut melakukan intimidasi kekerasan berupa pukulan dibagian pelipis mata kiri dan membanting tubuhnya sampai terjatuh ke tanah, Syahdan yang tak dapat melakukan perlawanan hanya mampu berteriak minta tolong hingga warga sekitar berhamburan menyaksikan hal tersebut.
Dihadapan warga Syahdan ditarik dan dinaikkan ke sepeda motor dengan diapit Pandi alias Laklok dan rekannya dibawa menuju kantor perkebunan, Sesampainya di Kantor Afdeling IV Kebun Gunung Monako Syahdan Saragih kembali mendapat intimidasi kedua tangannya diborgor layaknya mafia klas kakap oleh Kepala Pengaman Kebun berinisial Aminuddin.
Atas kejadian itu Syahdan Saragih melaporkan insiden itu ke Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara itu Pimimpin Redaksi Gnewstv.id Rudianto Purba didampingi kuasa hukum Media Siber Gnewstv.id Dafidson Rajagukguk, SH, MH saat diwawancarai awak media, mengecam keras aksi biadab dan brutal yang terjadi pada anggotanya itu menurut Rudi hal itu tidak berprikemanusiaan, selain itu arogansi Kepala Pengaman Kebun PTPN IV Kebun Monako dalam menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana, Tindakan itu melanggar kebebasan Pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Penganiayaan ini tidak berprikemanusiaan, menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana,"Pungkas Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id.
Lanjut Rudi, Menurut sumber yang dipercaya Aminuddin kepala pengaman Kebun Monako merupakan anggota TNI yang masih aktif bertugas dikesatuannya, ancaman dan intimidasi Aminuddin kepada Syahdan wartawan Gnewstv.id tak pantas dilakukan dan ucapkannya menurut Aminuddin ia tidak kenal hukum, ia hanya tau hukum rimba seperti Tembak mati kubur.
"Ucapan Aminuddin "Saya Tidak Kenal dengan Hukum, Yang saya tau Hukum Rimba Tembak Mati Kubur, akan kami laporkan ke Sub Dendom Polisi Meliter,"Tegas Rudi menirukan ucapan Aminuddin.
Terpisah Mhd Noor Nasution kepala Manajer PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako ketika dikonfirmasi wartawan terkait penganiayaan itu, Sabtu (8/2/25) sekira pukul 10:40 Wib, sampai berita ini dirilis memilih bungkam tak bersuara.
(Red/Ms)