-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Setelah Viral Pemberitaan Selektif News, Galian C di Karang Sari Akhirnya Ditutup!

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T12:06:22Z
Camat Gunung Maligas Masrah, didampingi Sekcam, perwakilan Polsek Bangun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, mendatangi lokasi dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan dihentikan sepenuhnya.

Simalungun, Selektifnews.com – Setelah sebelumnya viral pemberitaan media Selektif News terkait aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Jalan Purwo, Dusun 4, Nagori Karang Sari, akhirnya pihak kecamatan bersama aparat turun langsung ke lokasi dan menutup tambang tersebut.


Langkah penutupan ini dilakukan setelah adanya pemberitaan di Selektifnews.com, yang mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, desakan dari warga yang semakin kuat juga menjadi faktor utama yang mendorong pihak terkait untuk bertindak.


Pada Kamis (6/2/2025), Camat Gunung Maligas Masrah, didampingi Sekcam, perwakilan Polsek Bangun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, mendatangi lokasi dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan dihentikan sepenuhnya.



Kesepakatan Sebelum Penutupan: Pengusaha Wajib Ratakan Tanah dan Perbaiki Jalan

Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, mengungkapkan bahwa sebelum tambang tersebut ditutup, pihak pengusaha terlebih dahulu diminta untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang telah ditimbulkan.


"Dalam pertemuan di lokasi, kami sepakat bahwa sebelum ditutup, tanah yang masih berlubang akibat galian harus diratakan dan jalan-jalan yang rusak akibat truk pengangkut tanah harus diperbaiki oleh pengusaha," ujar Yuda kepada awak media.


Keputusan ini disambut baik oleh warga, yang selama ini mengeluhkan rusaknya infrastruktur desa akibat aktivitas tambang. Mereka berharap agar perbaikan jalan dapat segera dilakukan dan pemerintah lebih tegas dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.



Desakan Warga Membawa Hasil: Pemerintah Diminta Lebih Proaktif

Seorang warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan kepada media merasa lega atas tindakan penutupan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan serupa di masa mendatang.


"Kami berterima kasih akhirnya tambang ini ditutup, tapi jangan sampai setelah ini ada tambang ilegal lain yang beroperasi lagi. Pemerintah harus lebih tegas," katanya.


Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, juga mengapresiasi langkah penutupan ini, namun mengingatkan bahwa pengawasan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas.


"Kami menghargai tindakan pemerintah dan aparat yang akhirnya turun tangan. Namun, kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jangan sampai tambang ilegal dibiarkan beroperasi dulu baru ditindak setelah ada protes dari masyarakat," tegasnya.



Harapan ke Depan: Regulasi Harus Ditegakkan

Kasus Galian C di Karang Sari menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas pertambangan harus diawasi dengan ketat dan tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa izin. Dengan adanya tindakan penutupan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan regulasi yang berlaku, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Warga Nagori Karang Sari kini menunggu realisasi perbaikan jalan yang telah dijanjikan oleh pihak pengusaha. Mereka juga berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa di masa mendatang.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+