Kantor Pangulu Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun |
Simalungun, Selektifnews.com – PT Komunikasi Karya Utama, perusahaan penyedia layanan internet yang beralamat di Jalan Tusam Raya No. 316, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga mengabaikan regulasi pemerintahan desa. Pasalnya, tiang-tiang WiFi milik perusahaan tersebut berdiri tanpa izin dari Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik.
Pengusaha Klaim Punya Izin Kementerian
Pemilik PT Komunikasi Karya Utama, Bemri Girsang, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/2/2025), ia mengklaim bahwa izin yang dimiliki berasal dari kementerian terkait dan bukan dari pemerintah desa.
"Di Kabupaten Simalungun tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal ini, sehingga izin dari desa tidak diperlukan," ujar Bemri Girsang.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan praktik yang berlaku di beberapa nagori lain di Simalungun. Diketahui, dua nagori, yakni Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, secara tegas menolak pendirian tiang WiFi di wilayah mereka.
Salahsatu tiang WIFI Milik PT KKU yang telah didirikan di Nagori Lestari Indah |
Pangulu Enggan Berkomentar, Gamot Mengaku Tahu Pendirian Tiang
Saat dikonfirmasi di kantornya, Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memahami regulasi terkait.
"Saya tidak tahu aturan pastinya. Saat tiang-tiang itu didirikan, saya sedang berada di luar kota," kata Rudianto Damanik, Jumat (31/1/2025)
Ia juga menyebut bahwa pemasangan tiang-tiang WiFi dilakukan dengan sepengetahuan Gamot (kepala dusun) Fakistan Situmorang. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai aturan atau ada kepentingan tertentu yang melibatkan perangkat nagori.
Regulasi yang Berlaku
Secara hukum, pendirian infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang WiFi, harus mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 7: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
- Pasal 9: Penyelenggara telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Pasal 3 Ayat (1): Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin usaha penyelenggaraan telekomunikasi.
- Pasal 18 Ayat (2): Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan ketentuan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 18: Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayahnya, termasuk memberikan izin atas pemanfaatan tanah dan fasilitas umum.
Berdasarkan regulasi tersebut, izin dari pemerintah pusat memang diperlukan, tetapi izin dari pemerintah desa tetap dibutuhkan, terutama terkait pemanfaatan lahan dan fasilitas umum di wilayah nagori.
Dugaan Praktik Ilegal dan Kecurigaan Masyarakat
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin resmi dari Pangulu Nagori Lestari Indah menimbulkan spekulasi adanya pelanggaran aturan. Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik suap atau pemberian upeti kepada perangkat nagori agar pemasangan tetap dilakukan.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa nagori lain, seperti Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, menolak pemasangan, sementara di Nagori Lestari Indah justru tiang-tiang tersebut bisa berdiri tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan regulasi pembangunan infrastruktur di desa-desa lain. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi lokal demi kepentingan bisnis semata.
Langkah Selanjutnya
Untuk memastikan legalitas pendirian tiang WiFi ini, masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk turun tangan dan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka PT Komunikasi Karya Utama dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun Andri Rahadian saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan institusinya tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
"Terkait ijin Silahkan menanyakan kepada PTSP Kabupaten Simalungun. Karena Kominfo kabupaten simalungun tidak memiliki kewenangan terkait perijinan tersebut karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis Andri di WhatsApp, Selasa (4/1/2025).
Sementara itu, keterbukaan Pangulu Nagori Lestari Indah dalam menegakkan aturan juga dinanti oleh warganya. Jika benar izin tidak dikeluarkan oleh pemerintah nagori, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pemasangan tiang-tiang WiFi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa dalam pembangunan infrastruktur, baik pemerintah desa maupun pengusaha harus patuh terhadap aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.