Pangkalpinang, Selektifnews.com – Persatuan Karyawan Timah (PKT) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Gugatan ini dilayangkan setelah manajemen PT Timah Tbk menolak anjuran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait perubahan sistem penilaian kinerja karyawan. Jum'at (28/2/2025).
Ketua PKT, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa polemik ini bermula dari penerapan Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 tentang Pedoman Performa Penilaian Individu.
Menurutnya, aturan baru ini bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara serikat pekerja dan PT Timah pada 2023.
"Peraturan ini merugikan karyawan karena mempengaruhi hak-hak ketenagakerjaan, seperti kenaikan gaji, promosi, dan tunjangan. Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui berbagai jalur, tetapi manajemen tetap bersikeras mempertahankan kebijakan tersebut," ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Dari Bipartit Hingga Mediasi Kemenaker
PKT telah menempuh berbagai langkah negosiasi sebelum akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum.
Awalnya, serikat pekerja melakukan perundingan bipartit dengan manajemen PT Timah, namun tidak mencapai kesepakatan.
Mereka kemudian melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi persoalan tetap buntu.
Langkah selanjutnya adalah mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta.
Setelah mengkaji dokumen dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Kemenaker akhirnya mengeluarkan anjuran agar peraturan direksi tersebut dicabut atau dibatalkan. Namun, rekomendasi itu ditolak oleh PT Timah.
"Penolakan ini terutama datang dari Togap M.P Siagian, di bawah koordinasi Hendra Kusuma Wardana (HKW) yang saat itu menjabat sebagai Direktur SDM PT Timah," ungkap Ahmad.
PKT Ambil Langkah Hukum
Setelah upaya mediasi gagal, PKT akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kuasa hukum PKT, M. Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah semua proses perundingan gagal menghasilkan solusi yang adil.
"PKT telah menempuh semua jalur yang tersedia, termasuk bipartit dan mediasi, tetapi pihak perusahaan tetap menolak anjuran Kemenaker. Oleh karena itu, kami resmi mendaftarkan gugatan ini di PHI," kata Jaka.
Menurutnya, gugatan ini bukan hanya soal kebijakan internal perusahaan, tetapi menyangkut hak-hak pekerja yang telah dijamin dalam perjanjian kerja bersama.
"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kejelasan hukum. Hak karyawan harus dihormati dan tidak bisa diabaikan begitu saja," tegasnya.
Jaka juga menyebut bahwa PKT kini menunggu jadwal sidang pertama, yang diperkirakan akan digelar dalam 50 hari ke depan.
Dukungan Karyawan dan Masa Depan Gugatan
PKT mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk tetap solid dan mendukung langkah hukum ini.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan serikat, tetapi juga demi kepastian hukum bagi seluruh pekerja perusahaan.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak dikorbankan demi kebijakan sepihak. Kami akan terus berjuang agar aturan yang tidak sesuai dengan PKB ini bisa dibatalkan," ujar Ahmad.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Timah belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan PKT.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil PT Timah dalam menghadapi gugatan ini.
Akankah perusahaan tetap mempertahankan peraturan yang dipermasalahkan, atau justru memilih kembali ke meja perundingan?
Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat menentukan masa depan kebijakan ketenagakerjaan di PT Timah. (Sandy Batman/KBO Babel)