Batang, Selektifnews.com – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan modus begal payudara diamankan oleh warga di jalan menuju arah Pantai Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa siang (11/2). Kejadian ini terekam dalam video yang beredar luas di media sosial, menunjukkan pria tersebut dikepung oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang mengenakan celana pendek biru dan jaket hitam menggunakan sepeda motor matic bernomor polisi G 2339 UV. Menurut keterangan korban dalam video yang beredar, ia mengalami pelecehan saat melintas di lokasi kejadian. Sontak, ia berteriak meminta tolong, yang langsung menarik perhatian warga sekitar.
Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa saat mendengar teriakan korban, warga langsung bergerak mengejar pelaku yang sempat berusaha melarikan diri. "Kami melihat pelaku mencoba kabur dengan motornya, tetapi berhasil kami kejar dan tangkap," ujarnya.
Saat ditangkap, pria yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahunan itu tampak kebingungan ketika dikelilingi warga. Ia mengaku sebagai warga Kalisari, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Dalam rekaman video, terlihat beberapa warga yang kesal sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku sebelum akhirnya diamankan.
Respons Masyarakat dan Tindakan Polisi
Kasus pelecehan seksual dengan modus begal payudara bukanlah hal baru di berbagai daerah dan sering kali meresahkan masyarakat, terutama perempuan yang kerap melintas di lokasi sepi. Warga berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini agar memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, Kapolsek Subah, yang dihubungi oleh wartawan Selektifnews.com, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 281 KUHP – Tentang perbuatan cabul di tempat umum, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Pasal 289 KUHP – Tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
3. Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – Yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul tanpa persetujuan korban dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat.
Dengan berbagai ancaman pidana tersebut, masyarakat berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain yang berniat melakukan pelecehan seksual.
Imbauan bagi Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk selalu waspada saat melintas di daerah yang sepi. Jika mengalami pelecehan, segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang bisa berakibat hukum bagi mereka sendiri. "Serahkan pelaku kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan," tambah Kapolsek.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat berharap aparat keamanan lebih aktif melakukan patroli di daerah-daerah rawan kejahatan seksual. Selain itu, diharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut terkait ancaman pidana bagi pelaku pelecehan agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Ragil)