-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pangulu Dolok Hataran Diduga Arogan, Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Terkait Penangkapan 3 Warga oleh Polres Simalungun

Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T15:21:48Z
Foto: Kantor Pangulu Dolok Hataran (Sumber: Wikipedia)


Simalungun | Selektifnews.com – Suasana panas terjadi di Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, setelah wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Pangulu Nagori Dolok Hataran, Suwardi. Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba mengonfirmasi perihal penangkapan tiga warga setempat oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.


Polisi Bungkam, Wartawan Lakukan Investigasi

Desas-desus mengenai tertangkapnya tiga warga Dolok Hataran mulai beredar pada Selasa, 11 Februari 2025. Saat dikonfirmasi, pihak Polres Simalungun enggan memberikan keterangan resmi, sehingga memunculkan banyak spekulasi di tengah masyarakat.


Demi mendapatkan informasi yang valid, wartawan dari Siantar 24 Jam dan Selektifnews.com melakukan investigasi langsung ke Nagori Dolok Hataran. Dari hasil wawancara dengan warga, mereka membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah tersangka serta barang bukti yang disita polisi.


Untuk mengonfirmasi hal tersebut, wartawan pun mendatangi rumah Pangulu Dolok Hataran, Suwardi. Alih-alih memberikan klarifikasi, Suwardi justru menunjukkan sikap arogan dan mengusir wartawan yang hendak mewawancarainya.


"Gak bisa, besok saja kalian datang ke kantor jam 9 pagi," ucap Suwardi dengan nada keras.


Tidak ingin terjadi keributan, wartawan pun memilih untuk pergi dan kembali melakukan penelusuran lebih lanjut.


Polisi Enggan Berkomentar, Informasi Baru Muncul di Malam Hari

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025) mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Simalungun.


"Berhubung kemarin yang memimpin adalah Kasat Narkoba. Maaf pak, selanjutnya yang menangani Polres," tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.


Namun, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Hendri Sirait, memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan. Hal yang sama juga terjadi saat wartawan menghubungi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi.


"Kasusnya sedang dalam proses oleh Polres Simalungun ya, Bang," jawabnya singkat.


Menariknya, pada malam harinya, Diduga Polres Simalungun justru merilis pernyataan resmi mengenai kasus ini. Dalam keterangan tertulis yang beredar di grup wartawan, Polres Simalungun menyebutkan bahwa Satuan Tugas Berantas Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.



Rincian Penangkapan Tiga Warga Dolok Hataran

Menurut pernyataan yang dirilis, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan disaksikan langsung oleh Pangulu Dolok Hataran, Suwardi.


Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu:

1. Johanes Sitanggang (43)

2. Yudi Suriansyah (36)

3. Tigor Parsaoran Sihaloho (44)


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

- 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram

- 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram

- 1 buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram

- 1 unit Air Softgun jenis Glock

- 1 unit senapan angin merek Cannon

- Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000

- 3 unit handphone

- Peralatan pendukung aktivitas narkoba



Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:


Pasal 112 ayat (1): Kepemilikan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Pasal 114 ayat (2): Menjual atau mengedarkan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.


Pasal 127 ayat (1): Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman rehabilitasi atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.


Sementara itu, kepemilikan senjata api ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Kesimpulan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena sikap tertutup dari pihak Polres Simalungun dan sikap arogan dari Pangulu Dolok Hataran.


Mengapa Suwardi mengusir wartawan jika memang tidak terlibat dalam kasus ini? Mengapa polisi awalnya bungkam, tetapi kemudian merilis pernyataan resmi di malam hari? Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini?


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Simalungun. Sementara itu, wartawan dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.


(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+