-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Odong-Odong di Pematangsiantar Meresahkan: Kemacetan, Ugal-Ugalan, dan Ancaman bagi Jurnalis

Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025, Februari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T08:26:25Z
Foto: Odong-Odong yang meresahkan masyarakat Kota Pematangsiantar


Kota Pematangsiantar, Selektifnews.com – Keberadaan kendaraan odong-odong di Kota Pematangsiantar semakin menuai kecaman dari masyarakat. Selain menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan di jalan raya, pengemudi odong-odong juga kerap mengoperasikan kendaraan mereka dengan cara ugal-ugalan. Lebih parah lagi, musik yang diputar di kendaraan ini sering kali terlalu keras, bahkan berisi lagu-lagu dewasa dan musik dugem yang tidak pantas bagi anak-anak.


Masyarakat mengaku resah dengan keberadaan odong-odong yang sering melaju dengan kecepatan tinggi dan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Keberadaan mereka semakin dipertanyakan karena tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan ketertiban umum.


Foto: Seseorang yang diduga Supir Odong-Odong sedang mengintimidasi wartawan (Sumber: Screenshot dari Video akun FB: VJ Ridho Harahap Retjeh(


Intimidasi terhadap Jurnalis, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Insiden terbaru yang semakin menyulut kemarahan publik terjadi tadi malam ketika seorang jurnalis TV yang tengah meliput kemacetan akibat odong-odong justru diintimidasi oleh pengemudi. Tak hanya mengeluarkan kata-kata kasar, sopir odong-odong bahkan mengajak jurnalis tersebut berkelahi. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mengancam kebebasan pers.


"Jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya seharusnya mendapat perlindungan hukum. Ancaman dan intimidasi terhadap pekerja media merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang," ujar salah seorang aktivis pers di Kota Pematangsiantar.


Odong-Odong dan Pelanggaran Hukum

Secara hukum, keberadaan odong-odong di jalan raya memang bermasalah. Kendaraan ini bukanlah angkutan umum yang diakui secara resmi dan tidak memiliki izin operasional yang sah untuk melintas di jalan raya. Beberapa peraturan yang dilanggar oleh pengemudi odong-odong antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

- Pasal 48: Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Odong-odong yang merupakan hasil modifikasi kendaraan sering kali tidak memenuhi standar ini.

- Pasal 277: Setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

- Pasal 283: Setiap pengemudi yang mengemudi tanpa konsentrasi (misalnya akibat memainkan musik keras) dapat dipidana dengan kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

- Pasal 287 Ayat (5): Kendaraan yang melanggar ketentuan penggunaan jalur atau beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.


2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU ini menguatkan regulasi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dengan memperketat perizinan dan pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.


3. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum

Perda ini mengatur ketertiban di jalan raya, termasuk larangan terhadap kendaraan yang mengganggu lalu lintas dan ketentraman masyarakat, seperti odong-odong yang memainkan musik terlalu keras.


4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

- Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Mendesak Penertiban dan Larangan Total

Masyarakat mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas. Langkah yang diharapkan antara lain:

1.Razia dan penertiban: Menindak odong-odong yang beroperasi di jalan raya tanpa izin.

2.Pelarangan total: Melarang penggunaan odong-odong di jalan raya demi keselamatan masyarakat.

3.Penegakan hukum: Mengusut kasus intimidasi terhadap jurnalis dan menindak pengemudi yang bertindak premanisme.


Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah daerah terkait fenomena ini. Namun, tekanan dari masyarakat semakin besar agar keberadaan odong-odong segera "dibumihanguskan" dari Kota Pematangsiantar.


Apakah langkah tegas akan segera diambil? Masyarakat kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+