Medan, Selektifnews.com – Lima orang korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gapindo yang berlokasi di Jalan Bahagia By Pass, Medan, resmi melaporkan pimpinan lembaga tersebut, Ahmad Basir, ke Polrestabes Medan pada Sabtu (25/1/2025).
Laporan ini telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/263/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Uraian Kasus
Berdasarkan laporan para korban, kasus ini bermula ketika mereka dijanjikan oleh Ahmad Basir untuk diberangkatkan ke Jepang sebagai tenaga kerja. Para korban yang percaya terhadap janji tersebut telah menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pelatihan. Adapun rincian jumlah uang yang telah diberikan para korban kepada Ahmad Basir adalah sebagai berikut:
1. Abdul Aziz – Rp51.700.000,-
2. Sri Ningsih Lumban Raja – Rp45.000.000,-
3. Irma Hani Silaban – Rp40.000.000,-
4. Tiur Ramayana Marbun – Rp40.000.000,-
5. Piki Endjelita – Rp40.000.000,-
6. Nofitha Eka Liani R – Rp40.000.000,-
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Mereka mulai curiga dan melakukan pengecekan lebih lanjut, hingga akhirnya pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, para korban mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban dugaan penipuan.
"Kami sudah membayar puluhan juta rupiah untuk bisa berangkat bekerja ke Jepang, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Bahkan, sertifikat JFT (Japanese Foundation Test) yang kami dapatkan dari LPK Gapindo dinyatakan palsu," ujar salah satu korban, Irma Hani Silaban.
Dampak yang Dialami Korban
Tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, beberapa korban juga mengalami dampak lebih lanjut. Irma Hani Silaban, Sri Ningsih Lumban Raja, Piki Endjelita, dan Tiur Ramayana Marbun dinyatakan tidak memenuhi syarat saat melakukan pengajuan ke Japan Foundation karena sertifikat JFT mereka ternyata palsu. Hal ini mengakibatkan mereka terkena blacklist selama dua tahun, yang berarti mereka tidak dapat mengajukan kembali permohonan kerja ke Jepang dalam periode tersebut.
"Nasib kami semakin buruk. Bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan kesempatan untuk bekerja ke Jepang. Kami tidak menyangka sertifikat yang diberikan ternyata palsu, dan sekarang kami dilarang melamar pekerjaan ke Jepang selama dua tahun," tambah Sri Ningsih Lumban Raja dengan nada kecewa.
Tuntutan Para Korban
Dengan adanya laporan ini, para korban berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap Ahmad Basir dan LPK Gapindo. Mereka meminta Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar pelaku segera ditangkap dan korban bisa mendapatkan keadilan.
Tak hanya itu, para korban juga berencana melaporkan kasus ini ke berbagai instansi terkait, termasuk:
- Kementerian Luar Negeri RI
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI
- Komisi IX DPR RI
- Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
- Dinas Tenaga Kerja Kota Medan
- BP2MI Sumatera Utara
- Komisi E DPRD Sumatera Utara
- Media massa untuk mengawal kasus ini
Mereka menuntut agar LPK Gapindo segera ditutup agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
Aspek Hukum yang Berlaku
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Jika terbukti bersalah, Ahmad Basir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan pasal-pasal di atas.
Kasus dugaan penipuan oleh LPK Gapindo telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban, baik secara finansial maupun profesional. Mereka tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk bekerja di Jepang akibat pemalsuan dokumen.
Kini, para korban berharap keadilan segera ditegakkan, pelaku dapat ditangkap, dan LPK Gapindo ditutup agar tidak ada lagi korban lain di masa mendatang.