-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Manager PKS Rambutan Blokir Nomor WhatsApp Awak Media saat Dikonfirmasi, Diduga Ada yang Ditutup-tutupi

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T09:31:28Z


Tebing Tinggi, SelektifNews.com – Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Bahan Sawit Segar (PTLBSS) yang berdiri di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan, Jalan Prof. M. Yamin, lintas Serdang Bedagai – Tebing Tinggi, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga mangkrak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, proyek ini awalnya dirancang untuk menghasilkan listrik berbahan baku sawit guna menunjang kebutuhan operasional PKS Rambutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, kabel-kabel jaringan listrik yang sudah terpasang kini hilang, dan tidak ada lagi sambungan listrik dari tiang ke tiang.


Upaya Konfirmasi ke Pihak PKS Rambutan Berujung Pemblokiran

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke sejumlah pejabat di PKS Rambutan, termasuk Manager, Kepala Tata Usaha (KTU), dan Asisten Kepala (Askep). Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dari mereka yang memberikan keterangan.


Bahkan, Manager PKS Rambutan terkesan menghindar dengan memblokir nomor WhatsApp awak media yang mencoba menghubunginya berulang kali. Tindakan ini memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait proyek tersebut.


Padahal, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PKS Rambutan memiliki kewajiban untuk bersikap transparan kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa:


"Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik."


Selain itu, dalam Pasal 52 UU KIP, diatur sanksi bagi badan publik atau pejabat yang menghambat akses informasi, yakni:


"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."



Masyarakat Pertanyakan Transparansi PKS Rambutan

Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp awak media ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan kejanggalan dalam pengelolaan proyek PTLBSS. Jika proyek tersebut dibiayai oleh dana negara, maka publik berhak mengetahui kejelasan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana.


Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan, mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengusutnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PKS Rambutan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari perusahaan BUMN tersebut.


(Endra Syah – SelektifNews.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini