![]() |
Lokasi Galian C yang telah merusak lingkungan di Nagori Karang Sari |
Simalungun, Selektifnews.com – Setelah penutupan tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun 4, Jalan Purwo, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menutup tambang, tetapi juga menangkap pengusahanya.
Johan menilai bahwa langkah penghentian aktivitas tambang saja belum cukup untuk memberikan efek jera. Jika tidak ada tindakan hukum lebih lanjut, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang di berbagai wilayah lain di Kabupaten Simalungun.
"Kami mengapresiasi langkah Kapolsek Bangun yang sigap menutup tambang ilegal di Karang Sari. Namun, ini belum cukup! Polisi harus menangkap pemilik tambang agar ada efek jera bagi pelaku usaha pertambangan ilegal lainnya," tegas Johan kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, jika pengusaha tambang ilegal dibiarkan bebas tanpa konsekuensi hukum, maka mereka bisa saja kembali beroperasi di lokasi lain dengan modus yang sama.
"Tidak bisa hanya ditutup, karena nanti mereka pindah tempat dan tetap beroperasi. Kalau tidak ada tindakan tegas dari kepolisian, ini akan jadi preseden buruk dan memancing pelaku lain untuk melakukan hal yang sama," tambahnya.
Desakan Johan Arifin: Tangkap dan Proses Hukum Pengusaha Galian C
Johan Arifin menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di Karang Sari jelas melanggar hukum dan sudah sepatutnya dikenakan sanksi pidana.
"Pengusaha tambang ilegal ini sudah melanggar berbagai undang-undang yang jelas mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin. Jika dibiarkan, ini sama saja membiarkan kejahatan lingkungan terus terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepolisian untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap pemilik tambang ilegal.
"Siapa pun pemiliknya, apakah dia orang berpengaruh atau punya jaringan kuat, hukum harus ditegakkan! Kami mendesak polisi segera menangkap pengusaha Galian C ini agar ada keadilan bagi masyarakat," tegas Johan.
Peraturan Perundang-Undangan yang Dilanggar
Aktivitas pertambangan ilegal di Karang Sari tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga telah merusak infrastruktur desa dan mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Johan Arifin menyoroti beberapa peraturan yang telah dilanggar oleh pengusaha tambang ini:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274: Setiap orang yang merusak jalan umum akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Dengan adanya pelanggaran ini, Johan Arifin menilai bahwa sudah ada dasar hukum yang kuat untuk menindak dan menangkap pengusaha tambang ilegal tersebut.
Warga Mendukung Penangkapan Pengusaha Tambang
Sejumlah warga Karang Sari yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal juga menyatakan dukungan penuh terhadap desakan Johan Arifin. Mereka berharap kepolisian benar-benar bertindak tegas dan menangkap pemilik tambang yang telah merusak lingkungan mereka.
"Jangan hanya ditutup, harus ada yang bertanggung jawab! Kami sudah lama menderita akibat tambang ini. Jalan desa rusak, debu di mana-mana, dan kami kehilangan ketenangan. Polisi harus menangkap pemiliknya supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, yang sebelumnya juga aktif mendesak penghentian tambang, turut mendukung agar penegakan hukum tidak berhenti pada penutupan tambang saja.
"Kami mendukung kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini lebih jauh. Pemilik tambang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sekadar menutup tambang lalu selesai begitu saja," ujar Yuda.
Polisi Diminta Segera Bertindak
Menyikapi desakan ini, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin berkurang.
Johan Arifin menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari kepolisian, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.
"Kami beri waktu untuk kepolisian segera bertindak. Jika tidak ada perkembangan, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan bagi masyarakat. Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini!" pungkasnya.
Dengan desakan dari berbagai pihak, akankah aparat kepolisian segera menangkap pengusaha tambang ilegal di Karang Sari? Masyarakat menunggu ketegasan hukum demi keadilan dan kelestarian lingkungan.