-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Keadilan Ditegakkan! Forum BBM: Pedang Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas

Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T16:06:03Z


PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM – Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap para pelaku korupsi kasus timah, yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, disambut penuh sukacita oleh masyarakat Indonesia, terutama warga Bangka Belitung. 


Dengan vonis masing-masing 20 tahun penjara, masyarakat merasa keadilan yang dinanti akhirnya ditegakkan.


Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), Subri, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama. 


Menurutnya, ini adalah langkah besar dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam jaringan mafia pertimahan yang telah lama merugikan negara dan rakyat kecil.



"Kami elemen masyarakat Bangka Belitung Menggugat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para wakil Tuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah berani memutuskan hukuman lebih berat bagi para mafia timah. Inilah keadilan yang sesungguhnya! Pedang keadilan kini tidak lagi tumpul ke atas, seperti yang selama ini terjadi," ujar Subri didampingi Eddy Supriadi dan pentolan Forum BBM, Kamis (13/2/2025).


Tak hanya kepada majelis hakim, Subri juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung yang telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan timah yang selama ini dikuasai segelintir mafia.



"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan Jaksa Agung yang telah berkomitmen bersama rakyat Indonesia untuk melawan para bajingan koruptor timah dan mafia tambang. Keputusan ini mengobati kekecewaan masyarakat kecil yang selama ini merindukan keadilan," lanjutnya.


Sebagaimana diketahui, dalam sidang banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan nilai fantastis yang akan digunakan untuk menutup sebagian kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp 300 triliun.


Vonis berat ini menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa korupsi, terutama yang melibatkan sumber daya alam strategis, tidak akan lagi ditoleransi. Forum BBM pun menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di sini. 


Mereka akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.


"Kami berdoa semoga Allah SWT memberi perlindungan, kekuatan, dan kesehatan kepada Presiden dan Jaksa Agung, agar perjuangan melawan korupsi tetap berlanjut," tutup Subri. (Ari Wibowo/KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini