![]() |
Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata |
Simalungun, Selektifnews.com – Warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, akhirnya bisa bernapas lega setelah aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun 4, Jalan Purwo, resmi dihentikan. Langkah tegas ini tidak lepas dari respon cepat Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, yang langsung bertindak setelah mendapatkan laporan dari warga dan pemberitaan media.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025), AKP Radiaman Simarmata menjelaskan bahwa dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas untuk turun ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Sesuai dengan informasi dari warga, langsung besoknya saya perintahkan Kanit Res dan Bhabinkamtibmas untuk cek Galian C tersebut. Ternyata benar adanya," ujar AKP Radiaman.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah beroperasi cukup lama. Selain itu, warga sekitar juga sudah lama mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut tanah serta pencemaran lingkungan.
"Setelah diinterogasi, diketahui bahwa izin tidak ada dan aktivitas ini sudah berlangsung beberapa lama. Selain itu, masyarakat sekitar juga sudah ada yang keberatan. Maka, perintah dari kami adalah agar Galian C tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin," tegasnya.
Namun, Kapolsek Bangun juga mempertimbangkan aspek sosial, mengingat ada beberapa warga setempat yang bekerja di lokasi tambang. Oleh karena itu, ia memberikan peringatan keras bahwa jika aktivitas tambang tetap berjalan, maka aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Mengingat adanya masyarakat setempat yang bekerja di lokasi tersebut, kami berikan peringatan keras. Jika masih beroperasi, kami akan melakukan penindakan hukum tanpa toleransi," tambah AKP Radiaman.
Warga Apresiasi Langkah Cepat Kapolsek Bangun
Respon cepat dari AKP Radiaman Simarmata mendapatkan apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Seorang warga yang sebelumnya mengungkap keresahannya kepada awak media menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolsek Bangun dan jajarannya yang langsung turun tangan begitu mendapatkan laporan. Ini yang kami harapkan, aparat yang benar-benar peduli dengan keluhan masyarakat," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, juga mengapresiasi langkah Kapolsek Bangun dan mendukung penuh tindakan hukum terhadap Galian C ilegal di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Bangun yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Kami berharap setelah ini, tidak ada lagi Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah kami," kata Yuda.
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, turut memberikan apresiasi dan berharap tindakan serupa diterapkan pada Galian C ilegal lainnya di Simalungun.
"Tindakan cepat Kapolsek Bangun patut diapresiasi. Namun, kami juga berharap kepolisian terus melakukan pengawasan agar tambang ilegal tidak beroperasi kembali di wilayah ini maupun di tempat lain di Simalungun," tegas Johan.
Tambang Ilegal Berpotensi Melanggar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274: Setiap orang yang merusak jalan umum akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Pesan Kapolsek: Jangan Ada Lagi Tambang Galian C Ilegal!
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya dan tidak akan segan untuk menindak jika ditemukan tambang ilegal lainnya.
"Kami akan terus memantau. Jika ada laporan mengenai aktivitas tambang ilegal, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
Dengan ditutupnya Galian C di Karang Sari, warga berharap lingkungan kembali aman dan jalan desa yang rusak akibat aktivitas tambang dapat segera diperbaiki. Mereka juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengawasi izin pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi tegas dari Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Apakah tindakan serupa akan diberlakukan untuk tambang ilegal lainnya di Simalungun? Warga berharap jawaban yang sama: hukum ditegakkan tanpa kompromi!