Pematangsiantar, Selektifnews.com – Kondisi Jalan Patuan Nagari yang melintasi Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar semakin memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki kini dipenuhi pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang berlapis-lapis. Akibatnya, warga mengeluhkan kesulitan melintas, bahkan merasa hak mereka sebagai pejalan kaki telah dirampas.
Ida, salah seorang warga yang setiap hari melintasi jalan tersebut, menyampaikan kekesalannya.
"Sekalian aja jalan ini ditutup untuk umum, jadi biar tau kami gak usah lewat sini. Susah orang dibuat jadinya," ujar Ida dengan nada kesal saat ditemui wartawan pada Minggu (2/1/2025).
Kondisi ini mengakibatkan kemacetan parah dan membahayakan para pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan akibat trotoar dan sisi jalan telah dipenuhi pedagang serta kendaraan yang parkir sembarangan.
Pelanggaran Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992
Kondisi semrawut di Jalan Patuan Nagari ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum. Pada Pasal 7 Ayat 21 disebutkan bahwa:
"Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan, dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum."
Dengan demikian, keberadaan pedagang yang memenuhi jalan dan parkir liar yang mengambil hak pejalan kaki sudah merupakan pelanggaran terhadap perda tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah kota untuk menertibkan kawasan ini.
Dugaan Adanya Oknum Bermain dalam Retribusi Liar
Situasi ini semakin memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kekacauan tersebut. Beberapa warga menuding bahwa retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Kami menduga ada oknum yang menjadikan lahan ini sebagai bisnis pribadi. Pedagang tetap berjualan dan parkir liar tetap dibiarkan tanpa ada penertiban. Sementara, uang retribusinya diduga masuk kantong pribadi," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga menduga bahwa pungutan parkir liar yang terjadi di kawasan Pasar Parluasan tidak masuk ke kas daerah. Nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, disebut-sebut dalam dugaan ini. Pasalnya, tidak terlihat adanya upaya dari Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar yang memperparah kemacetan.
Pejabat Terkait Bungkam, Kadis Perhubungan Blokir Wartawan
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, pihaknya tidak memberikan jawaban. Lebih dari itu, nomor wartawan yang mencoba menghubunginya justru langsung diblokir.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP mengenai alasan mereka tidak melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di Jalan Patuan Nagari.
Warga Mendesak Pemerintah Kota Bertindak
Warga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar segera turun tangan untuk menertibkan kawasan Pasar Parluasan agar masyarakat dapat kembali menikmati haknya sebagai pejalan kaki dan pengguna jalan yang aman dan nyaman.
"Kami ingin pemerintah kota bertindak tegas, jangan hanya diam melihat pelanggaran yang sudah jelas terjadi. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal keadilan dan penegakan aturan," tegas seorang warga lainnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masalah kemacetan dan kesemrawutan di Jalan Patuan Nagari akan semakin parah. Tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan transportasi, tetapi juga semakin merugikan masyarakat umum yang seharusnya bisa menikmati akses jalan tanpa hambatan.